Cara Daftar BLT Anak Sekolah, Balita, dan Ibu Hamil 2021 Online Pakai HP Lengkap dengan Persyaratannya

9 November 2021, 07:55 WIB
Simak syarat dan cara daftar BLT anak sekolah, BLT balita, dan BLT ibu hamil 2021. /Yulius Satria Wijaya/Antara/

 

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021 untuk kategori anak sekolah, anak usia dini (balita), dan ibu hamil secara online menggunakan HP.

Masyarakat dengan kategori anak sekolah, balita, dan ibu hamil yang ingin dapat BLT 2021, dapat segera daftar online lewat HP dan penuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

Jika sudah memenuhi syarat untuk dapatkan BLT 2021, masyarakat dalam kategori anak sekolah, balita, dan ibu hamil daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 9 November 2021: Berhenti Impulsif, Hasilnya Bisa Buruk!

Masyarakat yang ingin mendapat BLT anak sekolah, balita, dan ibu hamil 2021 harus mengikuti tahapan daftar serta semua syarat karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan kepada yang sudah terdata di DTKS.

Sebelumnya, cara daftar DTKS Kemensos agar dapat BLT Kemensos 2021 tidak bisa dilakukan online menggunakan HP. Tetapi hanya bisa daftar langsung dengan datang ke kelurahan setempat.

Kabar baiknya saat ini, Kemensos memudahkan masyarakat yang ingin dapat BLT 2021 yakni daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mudah dan praktis online menggunakan HP.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021 Gratis, Cocok Dijadikan Status WA, IG, dan Twitter

Sebagaimana diketahui, BLT anak sekolah, balita, dan ibu hamil 2021 adalah sejumlah kategori yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan BLT ini akan menerima dana bantuan dengan rincian berikut:

1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori balita usia 0-6 tahun akan dapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun;

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 9 November 2021: Tetap Membumi, Keberuntungan Tiba!

3. Kategori anak sekolah jenjang SD/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp900.000/tahun;

4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp1,5 juta/tahun;

5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp2 juta/tahun.

Lantas apa saja syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah, balita, dan ibu hamil? Simak di bawah ini:

Baca Juga: Soroti Politisi PKS yang Minta Maaf Usai Sindir Puan Maharani, Fahri Hamzah: Oposisi Penakut!

1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ini cara daftar DTKS Kemensos memiliki dua tahapan, yakni bisa dilakukan secara offline atau langsung. Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET 9 November 2021: Jangan Lewatkan Drama Korea 'What's Wrong With Secretary'

Sebelum ke tahapan online, terlebih dahulu simak tahapan cara daftar secara langsung berikut:

1. Calon peserta KPM harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Bawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Soroti Isu Adanya Bisnis Tes PCR yang Dilakukan Pejabat Pemerintah, Ketua HMI: Saya Rasa kok Tidak Benar ya

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selanjutnya, simak cara daftar DTKS Kemensos secara online menggunakan HP berikut ini:

1. Masyarakat harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store;

2. Lakukan registrasi. Jangan lupa menyiapkan NIK KTP dan KK;

Baca Juga: Puan Maharani Tak Gubris Interupsi Anggota DPR, Fraksi PKS: Ngingetin Aja!

3. Setelah berhasil masyarakat sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;

5. Pilih “tambah usulan”;

Baca Juga: Cara Atasi Insentif Kartu Prakerja Belum Cair padahal Sudah Jadwal Pencairan

6. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos;

7. Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos antara PKH dan Kartu Sembako. Pilihlah PKH karena BLT anak sekolah, balita, dan ibu hamil merupakan bantuan PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler