PR DEPOK – Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021 bisa segera daftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos secara online menggunakan HP.
Kemensos semakin memudahkan masyarakat kurang mampu yang ingin dapat bansos PKH 2021, karena bisa daftar DTKS Kemensos dengan mudah dan praktis menggunakan KTP lalu dilakukan online lewat HP.
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021 dengan bermodalkan KTP dan dapat dilakukan secara online menggunakan HP? Simak artikel ini sampai habis mengenai panduan cara daftar DTKS Kemensos dan ikuti langkah-langkahnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Manajer Baru Aston Villa, Steven Gerrard Sampaikan Salam Perpisahan kepada Rangers
Bansos PKH merupakan program bansos regular yang diselenggerakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun atau per-triwulan.
Pada periode 2021, Kemensos menyalurkan anggaran bansos sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Indonesia Waspada Covid-19 Varian Delta Plus, Sindiran Christ Wamea: Ujungnya Pasti PCR
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Buka Suara Soal Tudingan Penyelewengan Uang Duka Vanessa Angel, Ayah Bibi: Berpikirlah yang Jernih
Adapun besaran dana bansos PKH yang akan didapatkan oleh setiap kategori masyarakat berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp2 juta/tahun;
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun.
Sebelumnya, cara daftar bansos PKH 2021 tidak bisa dilakukan secara online menggunakan HP melainkan masyarakat harus datang langsung ke kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran.
Namun, saat ini selain daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH bisa dilakukan secara offline atau langsung, juga sudah dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.
Simak tahapan cara daftar DTKS Kemensos offline dan online di bawah ini:
Cara Daftar Bansos PKH Secara Langsung
1. Masyarakat datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat. Lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
2. Bawa data diri antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Kemudian, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Ayah Nasional 12 November 2021, Upload Fotomu dan Bagikan Sekarang
Sementara itu, cara daftar bansos 2021 secara online menggunakan HP yaitu sebagai berikut:
Cara Daftar Bansos PKH Online
Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos online, dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore.Pastikan bahwa aplikasi tersebut resmi dari Kemensos.
2. Lakukan registrasi dengan menyiapkan NIK KTP, dan KK. Jika berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilihlah menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos Kemensos.
4. Lalu pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Setelah itu, pilih jenis bansos Kemensos yang ingin didapatkan. Dalam hal ini adalah PKH.
Setelah itu, bila data yang Anda usulkan berhasil, selanjutnya pada layar akan muncul nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, dan status kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***