Segera Cek ATM! Bansos KLJ KPDJ dan KAJ Cair Hari ini untuk Triwulan Keempat

15 Desember 2021, 15:32 WIB
Dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sudah dapat dicairkan di ATM Bank DKI mulai 15 Desember 2021. /Antara/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan sejumlah dana bantuan sosial (bansos).

Dana bansos yang dimaksud, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk triwulan keempat.

Berdasarkan informasi dari dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta, dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sudah dapat diambil melalui ATM Bank DKI mulai 15 Desember 2021.

Dinsos DKI Jakarta juga mengimbau bagi para penerima bansos untuk tetap mematuhi prokes pada saat pengambilan dana bantuan di ATM.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta

Besaran dana bansos KLJ yaitu sebesar Rp600.000 per bulan, atau total sebesar Rp1,8 juta untuk periode triwulan keempat 2021.

Kemudian, besaran dana bansos KPDJ yaitu sebesar Rp300.000 per bulan, atau total sebesar Rp900.000 untuk periode triwulan keempat 2021.

Sedangkan, besaran dana bansos KAJ yaitu sebesar Rp300.000 per bulan, atau total sebesar Rp900.000 untuk periode triwulan keempat 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil untuk Dapatkan Total Bansos Rp6 Juta

Untuk diketahui, KLJ diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan bagi warga lansia yang kurang mampu di DKI Jakarta.

KLJ ditujukan bagi warga lansia DKI Jakarta  yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Selain itu, KLJ juga ditujukan bagi warga lansia yang sakit menahun dan hanya dapat terbaring di tempat tidur, serta warga lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.

Kemudian, KPDJ diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial dan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Selain itu, KPDJ diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus yang diperlukan oleh warga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta

KPDJ ditujukan bagi warga penyandang disabilitas  yang berasal dari keluarga pra-sejahtera dan tercatat sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, KAJ diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ ditujukan bagi anak berusia 0-6 tahun dari keluarga prasejahtera di DKI Jakarta.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler