Bansos Warga Lansia Rp1,8 Juta Cair, Simak Syarat Dapat Bantuan KLJ Berikut ini

15 Desember 2021, 16:13 WIB
Simak syarat daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk dapat bansos Rp600 ribu per bulan. //Instagram @dinsosdkijakarta//

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) untuk warga lanjut usia (lansia) pada Desember 2021.

Pemprov DKI Jakarta memberikan bansos kepada warga lansia melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyampaikan, bahwa warga lansia penerima KLJ sudah dapat menarik dana bantuan mulai 15 Desember 2021.

Dana bansos KLJ diberikan untuk triwulan keempat 2021 atau untuk periode Oktober-Desember 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Cairkan BPNT Rp200 Ribu serta Top Up Kartu Sembako Rp600 Ribu

Besaran dana bansos KLJ yang diberikan untuk triwulan keempat 2021. Dengan besaran bansos sebesar Rp600.000 per bulan, maka dana pada penyaluran triwulan keempat diberikan total Rp1,8 juta.

Penarikan dana bansos KLJ dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI setempat.

Dinsos DKI Jakarta mengimbau, bagi warga yang ingin menarik dana bansos KLJ di ATM untuk selalu mematuhi prokes mengingat situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta

Untuk diketahui, Kartu Lansia Jakarta atau KLJ diluncurkan Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan warga lansia dari keluarga pra-sejahtera di DKI Jakarta.

Sasaran penerima KLJ, yakni warga lansia DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Selain itu, sasaran penerima KLJ, yakni warga lansia DKI Jakarta yang menderita sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur, serta warga lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.

Untuk menjadi penerima KLJ, warga harus memenuhi sejumlah syarat kriteria.

1. Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil untuk Dapatkan Total Bansos Rp6 Juta

2. Warga lansia berekenomi rendah yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

3. Warga lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikis.

4. Apabila tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat penerima manfaat KLJ, maka dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta

Selanjutnya, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan KLJ dan memenuhi syarat, maka bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinsos DKI Jakarta atau kelurahan setempat.

Siapkan berkas pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, serta Kartu Keluarga (KK).

Setelah pendaftaran, pihak Dinsos DKI Jakarta akan melakukan melakukan proses penyeleksian untuk memastikan pendaftar berhak mendapat KLJ atau tidak.

Jika lolos menjadi penerima KLJ, maka warga akan mendapatkan ATM Bank DKI sebagai alat pencairan dana bansos.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler