Hanya Membawa Ini! Simak Syarat Pencairan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu Bulan Desember 2021  

17 Desember 2021, 11:16 WIB
Bansos anak usia dini atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300.000 sedang dicairkan. Simak syarat dan kriteria lengkap penerima untuk segera mendapatkan bantuan ini. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

 

PR DEPOK – Simak syarat pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300.000 bulan Desember 2021, penerima hanya membawa berkas ini.

Pemerintah melalui Pemprov DKI serta Bank DKI meluncurkan program KAJ Rp300.000 sejak bulan Maret 2021.

Program KAJ Rp300.000 ini merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Samantha Bowlin Datangi Makam Vanessa Angel, Sebut Permintaan Maaf Ini: Aku Datang Tanpa Membuat Cantik Rumah

Penerima KAJ Rp300.000 ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah akan menyalurkan dana KAJ Rp300.000 ini kepada keluarga yang telah memenuhi kriteria persyaratan seperti yang telah ditentukan.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

Baca Juga: WNA Asal China Berstatus Probable Omicron, Jubir Satgas Sebut Masih Menunggu Hasil Puslitbangkes

· Anak
Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

· Memiliki
NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

· Terdaftar
dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

· Berada
di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Ditodong Karyawannya Minta Naik Gaji, Istri Irwansyah: Memang Sudah Berapa Bulan Kerja

Pemerintah juga dapat memberhentikan penerima KAJ Rp300.000, apabila mendapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Penerima KAJ Rp300.000 dapat diberhentikan apabila anak:

· Meninggal dunia;

· Pindah
tempat tinggal ke luar daerah;

· Menggunakan
bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

· Tidak
lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Akun Instagram K-pop dengan Pengikut Terbanyak dan Paling Berkembang di Tahun 2021, Ada BTS hingga IU

Masing-masing anak akan mendapatkan uang bantuan KAJ senilai Rp300.000. Uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli susu, makanan bergizi, dan keperluan penting lainnya.

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Varian Baru Omicron Masuk Indonesia, Presiden Jokowi Beri Pernyataan: Jangan Sampai Terjadi Penularan Lokal

· Membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi
dan asli); serta

· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi
dan asli).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan program KAJ Rp300.000 untuk memenuhi kebutuhan anak.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler