Sudah Cair! Begini Cara Dapat Dana Bantuan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu Bulan Desember 2021

18 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) Desember 2021. /Pixabay

PR DEPOK – Dana bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300.000 sudah cair sejak 15 Desember 2021.

Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000 merupakan dana bantuan dari Pemprov DKI, diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera.

Dana KAJ diberikan sebesar Rp300.000, untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu yang Cair Bulan Desember 2021

Bagi Anda yang ingin mendapatkan dana bantuan Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000, dapat mencairkannya dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Pencairan dana bantuan KAJ Rp300.000 dapat dilakukan melalui lembaga penyalur Bank DKI atau ATM Bank DKI, melalui nomor rekening orang tua anak.

Orang tua yang akan mencairkan dana bantuan Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000, bisa segera mengunjungi bank DKI atau ATM Bank DKI.

Baca Juga: Spoiler ‘Bad and Crazy’, Drama Aksi Korea Penuh Konflik yang Menegangkan!

Berikut cara dapat dana bantuan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000, dengan hanya membawa dokumen berikut ini:

· Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).

· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).

· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Namun perlu diketahui, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan KAJ Rp300.000 kepada anak dari keluarga prasejahtera dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 di Kota Depok, 17 Desember 2021: 105.852 Positif, 103.647 Sembuh, 2.170 Meninggal

Berikut ini kriteria persyaratan bagi penerima dana bantuan KAJ Rp300.000 bulan Desember 2021:

· Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

· Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.

· Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

· Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Namun, pemerintah juga dapat memberhentikan penerima KAJ Rp300.000, apabila penerima mendapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Respons Beredarnya Video Proses Kremasi Laura Anna, Ernest Prakasa: Mengerikan Betul Konten Nir Empati Ini

· Meninggal dunia.

· Pindah tempat tinggal ke luar daerah.

· Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau

· Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Diketahui, pemerintah tengah menyalurkan dana bantuan KAJ Rp300.000 sejak 15 Desember 2021.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan dana bantuan KAJ Rp300.000, segera penuhi persyaratan, kemudian kunjungi bank DKI.***

 

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler