Cara Daftar PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas 2022 Online untuk Cairkan Bansos Rp2,4 Juta

3 Januari 2022, 13:45 WIB
Segera daftar bansos online PKH lansia dan penyandang disabilitas 2022 lewat hp. /Dok. Kemensos/

PR DEPOK – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas kembali disalurkan pada 2022.

Masyarakat bisa segera melakukan daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Untuk melakukan daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas, dapat dilakukan secara langsung atau online.

Apabila terdaftar sebagai penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas, maka akan mendapatkan sejumlah bantuan.

Baca Juga: 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat Akan Dapat Bansos PKH pada 2022

Rincian besaran bantuannya, yakni sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk lansia, dan Rp2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas.

Dana bantuan akan disalurkan secara bertahap dalam empat kali tahap penyaluran.

Tahap pertama disalurkan pada Januari 2022, tahap kedua April 2022, tahap ketiga Juli 2022, serta tahap keempat Oktober 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 Online Lewat HP Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerima bansos PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran mencapai Rp28,7 triliun.

Bansos PKH akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dalam bansos PKH terdapat komponen kesejahteraan sosial, dengan kategori warga lansia berusia 60 ke atas dan warga penyandang disabilitas.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Syarat Daftar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022

Seperti yang telah disebutkan, untuk daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas dapat dilakukan secara langsung atau online.

Untuk pendaftaran secara langsung, masyarakat dapat menghubungi RT/RW atau kelurahan/desa setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan, untuk pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di HP atau smartphone.

Baca Juga: Cara Daftar KKS Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako

Untuk lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas secara online berikut ini.

Cara Daftar PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas Online

1. Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2. Jika sudah, buka aplikasi Cek Bansos dan lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data.

3. Selanjutnya, masukkan data sesuai kolom yang diminta, serta tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Online Pakai KTP Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id

4. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

5. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

6. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: Cara Mengecek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Cairkan BPNT Kartu Sembako

Data pendaftaran kemudian akan diproses terlebih dahulu oleh Kemensos untuk memastikan pendaftar berhak atau tidak menjadi KPM bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan cek penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas secara online.

Pengecekan penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas secara online dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan memasukan nama sesuai KTP dan wilayah domisili.

Nantinya akan ditampilkan data hasil pencarian berupa Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler