Bansos PKH Cair 2022, Cek Cara Daftarnya Via HP dan Syarat agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

4 Januari 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako 2022 secara online di aplikasi Cek Bansos. /Instagram @kemensosri

PR DEPOK – Pada tahun 2022, bantuan sosial atau bansos program keluarga harapan (PKH) kembali cair dengan syarat yang diulas dalam artikel ini.

Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), tidak perlu lagi melalui tahapan cara daftar bansos online dan melengkapi syarat dapatkan bansos PKH 2022, melainkan hanya tinggal saja memastikan jadwal cair bantuan ini.

Sementara itu, untuk masyarakat yang belum pernah dapatkan bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos), berikut syarat dan cara daftar bansos online 2022 melalui HP agar bansos PKH bisa cair.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Jakarta Naik Jadi Level 2

Untuk syarat daftar bansos PKH online, masyarakat wajib memenuhi 3 persyaratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos berikut ini.

- Calon penerima bansos PKH 2022 merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Calon penerima bansos PKH 2022 tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Lembaga Eijkman Dilebur ke BRIN, Mardani Ali: Amburadulnya Manajemen Pemerintah Terlihat di Sini

- Calon penerima bansos PKH 2022 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Apabila syarat-syarat daftar bansos PKH tersebut sudah dilengkapi, segera ikuti tahapan cara daftar bansos online 2022 berikut.

Tahapan cara daftar bansos PKH online 2022

Sebelum memasuki tahapan cara daftar bansos online, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara offline.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Anak Sekolah 2022 Via Aplikasi dan Syarat agar Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

Adapun tahapan cara daftar bansos offline DTKS Kemensos untuk dapatkan bantuan PKH 2022, antara lain:

- Masyarakat  datang ke kantor desa/kelurahan setempat membawa KTP dan KK, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos langsung.

- Jika pendaftaran DTKS sudah dilakukan, pihak desa/kelurahan  masih harus melakukan musyawarah guna menetapkan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

 -Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Singgung Penegakan Hukum, Ferdinand Hutahaean Dukung Penahanan Bahar Smith: Bukan Kriminalisasi

- Selanjutnya, Dinas Sosial akan menggunakan berita acara untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Setelah itu, operator desa/kecamatan akan menginput data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Dinas Sosial kemudian akan memproses data untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota, lalu bupati/wali akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Sebut Dirinya Bermimpi Tiga Hari Sebelum Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin, Deddy Corbuzier: Mimpi Kerupuk

-Lalu, data calon penerima bansos PKH yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Apabila tahapan cara daftar bansos PKH 2022 offline sudah dilakukan, selanjutnya masyarakat bisa daftar bansos PKH online menggunakan HP di DTKS.

 Dalam sesi daftar bansos online, masyarakat dapat mengusulkan data diri ke DTKS sebagai KPM PKH secara mandiri.

Baca Juga: Jejak Digital Gaga Muhammad Mabuk Usai Putus Cinta Terkuak, Sahabat Laura Anna Mengadu ke Kejaksaan

Adapun cara usul mandiri bansos PKH di DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah ini.

- Masyarakat siapkan HP.

- Lalu, siapkan KTP dan KK.

- Kemudian, masuk di Play Store dan unduh aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Pengacara Irwansyah Laporkan Bank Swasta Terkait Penipuan yang Menyeret Nama Hafiz Fatur ke OJK: Ini Berbahaya

- Ketika masuk aplikasi Cek bansos, pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH 2022.

- Selanjutnya, pilih tambah usulan.

- Sistem selanjutnya akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Kemudian, pilih bansos PKH.

Baca Juga: Alasan Arema FC Rekrut Ryan Kurnia, Pemain Sayap Asal Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Untuk masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, akan mendapatkan bansos PKH 2022 dengan total bantuan Rp3 juta.

Besaran bansos Rp3 juta ini menyasar sasaran penerima bansos PKH 2022 kategori ibu hamil dan anak usia dini.

Lalu, masih terdapat sasaran penerima bansos PKH lainnya, antara lain:

- Anak SD berhak dapat bansos PKH 2022 sebesar Rp900.000.

Baca Juga: Selisih 15 Menit, Sepasang Bayi Kembar Lahir di Tanggal, Bulan dan Tahun Berbeda

- Anak SMP berhak dapat bansos PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta.

- Anak SMA berhak dapat bansos PKH 2022 sebesar Rp2 juta

- Lansia 70 ke atas berhak dapat bansos PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta.

- Penyandang disabilitas berat berhak dapat bansos PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jelang Putaran Kedua BRI Liga 2 Indonesia, Stefano Cuggura Tinggalkan Bali United, Ini Penyebabnya

Untuk bansos PKH tahun 2022, Kemensos menyiapkan anggaran menyasar 10 juta KPM dengan besaran dana Rp28,7 triliun.

Dana bansos nantinya akan cair melalui Bank Himbara yang sudah ditentukan Kemensos ketika melakukan pendaftaran DTKS.

Demikianlah informasi terkait cara daftar bansos online melalui HP dan syarat dapatkan bansos PKH tahun 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler