Cara Daftar Bansos BPNT Online 2022 Lewat HP agar Dapat Kartu Sembako Rp600 Ribu

6 Januari 2022, 10:03 WIB
Simak cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako Rp600.000 secara online menggunakan HP. /Dok. Antara/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako 2022 dengan total Rp600.000.

Untuk mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 sebesar Rp600.000, masyarakat bisa daftar dengan mudah secara online menggunakan HP.

Saat ini, cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 Rp600.000 bisa dilakukan secara online lewat HP dengan cara mengusulkan diri.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil Online 2022 untuk Dapatkan Uang Bantuan Rp3 Juta

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 dengan total Rp600.000 secara online melalui HP.

BPNT/Kartu Sembako 2022 akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp200.000 selama tiga bulan sehingga totalnya Rp600.000.

Sebagai informasi, bansos BPNT/Kartu Sembako merupakan program bansos regular yang diselenggerakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun atau per-triwulan.

Baca Juga: Polri Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran, Cholil Nafis Turut Angkat Bicara

Untuk mendapatkan bansos Rp600.000 ini, masyarakat harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako Rp600.000 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Singgung Rudy Salim, Denny Darko Ramal Rizky Billar Punya Bisnis Besar dan Laku di 2022

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terdapat dua tahapan cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako Rp600.000 2022 di DTKS Kemensos, yaitu bisa dilakukan secara langsung (offline) dan bisa dilakukan secara online lewat HP dengan melakukan pengusulan diri.

Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini cara lengkap daftar bansos BPNT/Kartu Sembako:

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022 Lewat HP agar Bantuan dari Kemensos Cair

Cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako secara langsung (offline)

1. Datangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

3. Jika sudah, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 6 Januari 2022: Sebagian Wilayah Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Sedang

4. Kemudian, data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Lantas bagaimana cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako Rp600.000 secara online menggunakan HP? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store;

2. Jika belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi;

Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Lewat HP untuk Cairkan Bansos BPNT Kartu Sembako

3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan KTP saat melakukan registrasi;

4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos;

5. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;

6. Pilih “tambah usulan”;

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 untuk Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako

7. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan;

8. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian tahapan cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako secara online lewat HP agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler