Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Kominfo Gratis 2022, Siapkan KTP dan Daftar di Sini

15 Januari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi televisi. /Pixabay

PR DEPOK – Berikut syarat dan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo dengan bermodalkan NIK KTP.

Adapun syarat dan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo ini bisa digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan dibuktikan berdasarkan data NIK KTP.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo?

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022 Melalui HP, Agar Mendapatkan Bantuan

Kominfo dalam membagikan Set Top Box (STB) gratis 2022, memutuskan untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Dengan begitu hanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah melakukan cara daftar menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.

Untuk informasi lengkapnya, simak syarat dan cara daftar DTKS agar layak menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.

Baca Juga: Disangka Meninggal Dunia, Tersangka Kejahatan Seksual AS Ditemukan di Skotlandia dengan Identitas Berbeda

Syarat-syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo

Untuk syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, masyarakat harus memenuhi persyaratan Kominfo dan DTKS antara lain:

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 adalah masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS Kemsos.

- Calon penerima Set Top Box (STB) 2022 gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Baca Juga: Eks Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang Digulingkan Kembali Terima Lima Tuduhan Korupsi

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 menetap di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 merupakan warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat HP serta Syarat Cairkan Bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Apabila calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo sudah memenuhi syarat-syarat tersebut termasuk persyaratn DTKS, segera melakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut ini.

Tahapan cara daftar DTKS agar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo

- Warga siapkan KTP, dan KK.

- Selanjutnya, datang di kantor desa/kelurahan setempat lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung.

Baca Juga: Pria Kulit Hitam Tak Bersenjata Kembali Jadi Korban Tembak Mati Polisi AS, Keluarga Menuntut Keadilan

- Pihak desa/kelurahan selanjutnya akan memusyawarahkan data pendaftar baru, sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya lalu ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya dan akan dimuat dalam berita acara.

- Dinas sosial selanjutnya menggunakan berita acara tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Varian Omricon, Salah Satunya Tingkat Keparahan

- Operator desa/kecamatan lalu menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Setelah itu, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Kecanduan Makanan Manis, Gerombolan Monyet 'Meneror' Kota di Thailand

- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data terkait.

Jika masyarakat sudah tergolong sebagai KPM, calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian.

Sebagai informasi, Set Top Box (STB) merupakan perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital.

Baca Juga: Soal Pembahasan RUU IKN yang Dikritik Walhi, HNW Ungkit UU Cipta Kerja: Sudah Ada Pengalaman Buruk

Terdapat tiga cara distribusi Set Top Box (STB) yang dilakukan Kominfo yaitu disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan (misalnya di kantor pos), diantar langsung ke rumah penerima bantuan dan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut.

Kominfo menargetkan sebanyak 6,7 juta keluarga miskin menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, sehingga mempermudah masyarakat mendapat siaran TV digital.

Demikianla informasi terkait syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler