PR DEPOK - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang super cepat, terkesan dipaksakan, dan mengulang inkonstitusionalitas pembentukan UU Cipta Kerja.
Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan proses dipaksakannya pembahasan RUU IKN dengan proses super cepat justru mereplikasi kembali proses yang salah.
Pembahasan super cepat RUU IKN yang dikritik Walhi ini lantas ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).
Baca Juga: BNPB Laporkan 257 Rumah Alami Kerusakan Ringan hingga Berat Akibat Gempa Bumi Banten
HNW menilai pembahasan super cepat sudah pernah mengalami kejadian buruk yakni soal RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Pembahasan Super Cepat RUU IKN Menuai Kritik Dari WALHI. Padahal sebelumnya sudah ada pengalaman buruk, RUU Omnibuslaw Ciptakerja yg dikerjakan super kilat," kata HNW seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Masih dalam cuitan yang sama, HNW menjelaskan dampak dari pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikerjakan super kilat.