Soal Pembahasan RUU IKN yang Dikritik Walhi, HNW Ungkit UU Cipta Kerja: Sudah Ada Pengalaman Buruk

- 15 Januari 2022, 13:10 WIB
HNW atau Hidayat Nur Wahid.
HNW atau Hidayat Nur Wahid. /dpr.go.id

PR DEPOK - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang super cepat, terkesan dipaksakan, dan mengulang inkonstitusionalitas pembentukan UU Cipta Kerja.

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan proses dipaksakannya pembahasan RUU IKN dengan proses super cepat justru mereplikasi kembali proses yang salah.

Pembahasan super cepat RUU IKN yang dikritik Walhi ini lantas ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).

Baca Juga: BNPB Laporkan 257 Rumah Alami Kerusakan Ringan hingga Berat Akibat Gempa Bumi Banten

HNW menilai pembahasan super cepat sudah pernah mengalami kejadian buruk yakni soal RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid

"Pembahasan Super Cepat RUU IKN Menuai Kritik Dari WALHI. Padahal sebelumnya sudah ada pengalaman buruk, RUU Omnibuslaw Ciptakerja yg dikerjakan super kilat," kata HNW seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Masih dalam cuitan yang sama, HNW menjelaskan dampak dari pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikerjakan super kilat.

Baca Juga: Kembali Tuai Kritik, Kantor PM Inggris Boris Johnson Dituduh Gelar Pesta Saat Ratu Elizabeth Berkabung

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x