Ketiga, RUU IKN tidak dapat mematuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dengan tidak melibatkan semua unsur masyarakat, baik petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil.***
Ketiga, RUU IKN tidak dapat mematuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dengan tidak melibatkan semua unsur masyarakat, baik petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan