Soal Pembahasan RUU IKN yang Dikritik Walhi, HNW Ungkit UU Cipta Kerja: Sudah Ada Pengalaman Buruk

- 15 Januari 2022, 13:10 WIB
HNW atau Hidayat Nur Wahid.
HNW atau Hidayat Nur Wahid. /dpr.go.id

PR DEPOK - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang super cepat, terkesan dipaksakan, dan mengulang inkonstitusionalitas pembentukan UU Cipta Kerja.

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan proses dipaksakannya pembahasan RUU IKN dengan proses super cepat justru mereplikasi kembali proses yang salah.

Pembahasan super cepat RUU IKN yang dikritik Walhi ini lantas ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).

Baca Juga: BNPB Laporkan 257 Rumah Alami Kerusakan Ringan hingga Berat Akibat Gempa Bumi Banten

HNW menilai pembahasan super cepat sudah pernah mengalami kejadian buruk yakni soal RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid

"Pembahasan Super Cepat RUU IKN Menuai Kritik Dari WALHI. Padahal sebelumnya sudah ada pengalaman buruk, RUU Omnibuslaw Ciptakerja yg dikerjakan super kilat," kata HNW seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Masih dalam cuitan yang sama, HNW menjelaskan dampak dari pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikerjakan super kilat.

Baca Juga: Kembali Tuai Kritik, Kantor PM Inggris Boris Johnson Dituduh Gelar Pesta Saat Ratu Elizabeth Berkabung

"Berbuah banyak masalah termasuk koreksi dari MK yang menilai “inkonstitusional terbatas," tuturnya mengakhiri cuitan.

Diberitakan sebelumnya, alih-alih belajar dari proses pembentukan UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Walhi menganggap bahwa pemerintah justru berpotensi mengulangi kesalahan yang sama di RUU IKN.

Penetapan lokasi IKN, kata Wahyu, juga dilakukan secara politik tanpa adanya dasar hukum yang jelas yang prosesnya tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Baca Juga: Ivan Gunawan Pamer Kulkas Baru dengan Harga Fantastis, Maharani Kemala: di-Endorse Siapa?

Terkait kritikan pembahasan super cepat RUU IKN tersebut, Wahyu mengatakan setidaknya ada tiga hal yang membuat proses pembentukan RUU IKN harus dibatalkan.

Pertama, proses pembahasan RUU IKN yang super cepat di parlemen. Wahyu mengatakan proses pembentukan RUU IKN ini ditargetkan pemerintah dan DPR akan selesai dalam waktu 40 hari.

Kedua, Walhi menilai, pembentukan RUU IKN juga telah mengabaikan syarat formil, salah satunya yakni dalam proses pembentukan Pansus RUU IKN.

Baca Juga: Sang Istri Ungkap Kondisi Terkini Pak Ogah yang Sempat Masuk UGD Kembali: Alhamdulillah Agak Seger

Dalam rapat paripurna 7 Desember 2021 lalu, DPR membentuk pansus RUU IKN dengan total anggota mencapai 50 orang dan 6 pimpinan pansus.

Jumlah anggota ini berlawanan dengan amanat UU MD3 dan tatib DPR, yang mengatur jumlah panitia khusus maksimal 30 orang dan 4 orang unsur pimpinan.

Ketiga, RUU IKN tidak dapat mematuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dengan tidak melibatkan semua unsur masyarakat, baik petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x