Soal Pembahasan RUU IKN yang Dikritik Walhi, HNW Ungkit UU Cipta Kerja: Sudah Ada Pengalaman Buruk

- 15 Januari 2022, 13:10 WIB
HNW atau Hidayat Nur Wahid.
HNW atau Hidayat Nur Wahid. /dpr.go.id

"Berbuah banyak masalah termasuk koreksi dari MK yang menilai “inkonstitusional terbatas," tuturnya mengakhiri cuitan.

Diberitakan sebelumnya, alih-alih belajar dari proses pembentukan UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Walhi menganggap bahwa pemerintah justru berpotensi mengulangi kesalahan yang sama di RUU IKN.

Penetapan lokasi IKN, kata Wahyu, juga dilakukan secara politik tanpa adanya dasar hukum yang jelas yang prosesnya tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Baca Juga: Ivan Gunawan Pamer Kulkas Baru dengan Harga Fantastis, Maharani Kemala: di-Endorse Siapa?

Terkait kritikan pembahasan super cepat RUU IKN tersebut, Wahyu mengatakan setidaknya ada tiga hal yang membuat proses pembentukan RUU IKN harus dibatalkan.

Pertama, proses pembahasan RUU IKN yang super cepat di parlemen. Wahyu mengatakan proses pembentukan RUU IKN ini ditargetkan pemerintah dan DPR akan selesai dalam waktu 40 hari.

Kedua, Walhi menilai, pembentukan RUU IKN juga telah mengabaikan syarat formil, salah satunya yakni dalam proses pembentukan Pansus RUU IKN.

Baca Juga: Sang Istri Ungkap Kondisi Terkini Pak Ogah yang Sempat Masuk UGD Kembali: Alhamdulillah Agak Seger

Dalam rapat paripurna 7 Desember 2021 lalu, DPR membentuk pansus RUU IKN dengan total anggota mencapai 50 orang dan 6 pimpinan pansus.

Jumlah anggota ini berlawanan dengan amanat UU MD3 dan tatib DPR, yang mengatur jumlah panitia khusus maksimal 30 orang dan 4 orang unsur pimpinan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x