Cara Daftar BPNT Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Kartu Sembako Rp600 Ribu

17 Januari 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara daftar bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Rp600.000 lewat aplikasi Cek Bansos. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) reguler Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dengan total Rp600.000 dilanjutkan pada 2022.

Jika ingin mendapatkan BPNT/Kartu Sembako 2022 Rp600.000, masyarakat bisa langsung daftar dengan mudah secara online sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Tahapan daftar DTKS Kemensos agar bisa memperoleh BPNT/Kartu Sembako 2022 Rp600.000 dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos dengan cara mengusulkan diri.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Menko Marvest Sarankan Perkantoran untuk Work From Home

Sementara untuk pendaftaran DTKS Kemensos secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke RT/RW atau kelurahan/desa setempat.

Saat ingin melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, jangan lupa membawa identitas diri yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara online lewat aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan BPNT/Kartu Sembako Rp600.000?

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Sorot Fenomena NFT, Ingatkan Bahaya Bagikan Data Pribadi: Sangat Rentan Tindakan Penipuan

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara daftar BPNT/Kartu Sembako 2022 dengan total Rp600.000 secara online.

BPNT/Kartu Sembako 2022 nantinya akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu sebesar Rp200.000 selama tiga bulan sehingga totalnya Rp600.000.

Sebelum daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BPNT/Kartu Sembako, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 agar Dapat Bantuan PKH hingga Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Warga terdampak Covid-19 atau warga yang kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Polemik Doddy Sudrajat dan Haji Faisal akan Selesai dalam Waktu Dekat, Benarkah?

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos untuk menerima bansos seperti BPNT/Kartu Sembako.

Mensos mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW bila merasa layak mendapatkan bantuan.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan fitur “usul” pada aplikasi Cek Bansos. Dengan fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos BPNT/Kartu Sembako.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 17 Januari 2022, Program Baru Ms Queen Show Hadir Pukul 9.00 WIB

Berikut ini tahapan cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako Rp600.000 secara online lewat aplikasi Cek Bansos:

1. Masyarakat unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store;

2. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi resmi Kemensos;

3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK KTP;

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima PKH Online Pakai KTP untuk Cairkan Uang Bantuan Rp3 Juta

4. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi;

5. Setelah berhasil registrasi, Anda pun kini dapat mengkses menu pada aplikasi Cek Bansos;

6. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;

7. Pilih “tambah usulan”;

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Ada Bansos hingga Rp3 Juta untuk 7 Golongan Masyarakat

8. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan;

9. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian cara daftar DTKS Kemensos secara online untuk mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 sebesar Rp600.000.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler