PR DEPOK - Anak usia dini, yang berumur nol hingga enam tahun merupakan kelompok Balita penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
Program bantuan bagi anak usia dini masih disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022.
Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT anak usia dini 2022 wajib melakukan pendaftaran secara online.
Untuk itu, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Adapun pendaftaran tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara online melalui aplikasi cek bansos.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemensos, bahwa bantuan bagi anak usia dini atau disebut sebagai balita hanya dibatasi maksimal dua anak dalam satu Kartu Keluarga.
Berikut tahapan pendaftaran DTKS melalui cek bansos untuk menerima BLT balita 2022, yaitu sebagai berikut:
1. Orang tua harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store;
2. Siapkan NIK KTP dan KK orang tua lalu registrasi;
3. Setelah berhasil, Anda sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH;
5. Pilih “tambah usulan”;
6. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita merupakan bantuan PKH.
Jika data Anda telah berhasil diverifikasi, maka secara otomatis akan muncul data kesesuaian dengan Kartu Keluarga.
Demikian informasinya, segera daftar BLT balita 2022 melalui aplikasi cek bansos untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.***