Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bansos PKH Anak Balita 0-6 Tahun hingga Rp 3 Juta

3 Februari 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi - simak cara daftar DTKS 2022 secara online menggunakan HP untuk dapat bansos PKH anak balita. /Pixabay/Eko Anung./

PR DEPOK - Program bantuan sosial (bansos) dikabarkan kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada 2022, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Terdapat beberapa kategori yang bisa mendapatkan bansos PKH ini, satu di antaranya adalah anak balita atau usia dini dari 0 sampai 6 tahun.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus terdaftar lebih dulu di DTKS Kemensos.

Artikel kali ini akan mengulas cara daftar DTKS 2022 secara online dengan mudah menggunakan handphone (HP).

Baca Juga: 8 Manfaat Teh Lemon Jahe untuk Kesehatan, Salah Satunya Mampu Meningkatkan Imun Tubuh

Perlu diketahui bahwa besaran bantuan kategori anak balita dalam bansos PKH adalah Rp3 juta.

Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang termasuk ke dalam kategori keluarga kurang mampu.

Selain untuk anak balita, ada pula kategori lain dalam PKH yang bisa mendapat bantuan, yakni ibu hamil atau nifas.

Besaran bantuan PKH yang bisa didapatkan oleh ibu hamil adalah sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Soal Video Kerumunan di Acara Imlek, Hilmi Firdausi Akui Sempat Bahas tapi Dihujat: Udah Begini Mau Komen Apa?

Berikut cara daftar DTKS 2022 secara online;

1. Siapkan HP dan download aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Buka aplikasi Cek Bansos, dan lakukan registrasi dengan menekan pilihan 'Buat Akun Baru'.

3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah pengisian data.

4. Setelah 'Menu Pendaftaran Akun' muncul, masukkan data diri Anda pada sejumlah kolom seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai dalam KTP.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP, Cairkan Bantuan PKH Anak Balita dan Ibu Hamil hingga Rp3 Juta

5. Masukkan alamat domisili Anda sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

6. Isi nomor HP dan alamat email Anda.

7. Buatlah Username dan Password, yang akan digunakan untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos.

8. Masukkan dua foto yang menampilkan KTP dan gambar Anda yang sedang memegang KTP.

9. Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23

10. Jika sudah selesai, Anda sudah bisa mengakses menu di aplikasi Cek Bansos, dan Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri serta keluarga atau masyarakat lain, dengan menekan menu 'Tambah Usulan'.

11. Setelah itu, data yang berhasil diusulkan akan menampilkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, terdapat beberapa kategori yang bisa mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Normalisasi KDRT, Tsamara: Kalau Suami Pukul Istri, Lapor Polisi

Selain anak balita dan ibu hami, ada pula kategori anak sekolah dengan berbagai jenjang dan besaran bantuan yang berbeda.

Anak sekolah jenjang SD/sederajat bisa mendapat bantuan senilai Rp900.000, jenjang SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta dan anak SMA/sederajat Rp2 juta.

Kemudian ada pula kategori penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2,4 juta, dan terakhir kategori lanjut usia sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler