PR DEPOK - Seiring dengan dilanjutkannya program bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah, masih banyak masyarakat yang kebingungan mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Maka dari itu, artikel ini akan mengulas cara daftar bansos tahun 2022 secara online dengan mudah, hanya menggunakan handphone (HP).
Dengan melakukan proses pendaftaran, Anda yang lolos bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, satu di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.
Terdapat beberapa kategori penerima bansos PKH, salah satunya anak balita usia 0 sampai 6 tahun, dengan besaran bantuan Rp3 juta.
Bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dari keluarga miskin.
Selain kategori anak balita, ada pula kategori ibu hamil atau nifas yang berhak mendapat bantuan PKH sebesar Rp3 juta.
Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus terdaftar menjadi keluarga penerima manfaat atau terdata di database DTKS Kemensos.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Bisa Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23
Berikut cara daftar bansos 2022 secara online;
1. Siapkan HP dan download aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu dari Play Store.
2. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos, dengan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Masukkan data diri Anda sesuai dengan yang ada di KTP seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nama Lengkap.
5. Tulis alamat domisili Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
6. Masukkan nomor HP dan alamat email Anda.
7. Buatlah Username dan Password, yang akan digunakan nantinya untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos.
8. Masukkan foto yang menampilkan KTP serta foto Anda yang sedang memegang KTP.
9. Jika seluruh kolom sudah diisi dengan benar, tekan 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: 4 Tips agar Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari, Hindari Kebiasaan Ini
10. Apabila selesai, Anda bisa mengakses menu aplikasi Cek Bansos, dan menambah Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lainnya dengan cara klik 'Tambah Usulan'.
11. Setelah itu, data yang berhasil diusulkan akan menunjukkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Perlu diketahui, selain kategori anak balita dan ibu hamil, ada pula kategori penerima PKH anak sekolah, dengan jenjang dan besaran yang berbeda.
Bagi anak sekolah SD/sederajat bisa mendapat bantuan Rp900.000, SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat senilai Rp2 juta.
Kemudian kategori lain adalah penyandang disabilitas berat dengan bantuan Rp2,5 juta, dan kategori lanjut usia sebesar Rp2,5 juta.***