Segera Daftar DTKS Kemensos Agar Jadi Penerima Bansos Set Top Box atau STB Gratis

17 Februari 2022, 13:28 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima bansos Set Top Box atau STB, melalui DTKS Kemensos. / setkab.go.id/

PR DEPOK – Segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis.

Bagi Anda yang ingin jadi penerima Set Top Box atau STB gratis di bulan April 2022, segera daftar DTKS Kemensos secara mandiri.

Masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos akan menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis.

Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis yaitu terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Orang Tua Rizky Febian dengan Mahalini Badminton Bersama: Aku Kenalin Sama Adik-adik Aku

Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat lainnya untuk jadi penerima Set Top Box atau STB gratis.

Berikut ini syarat untuk jadi penerima Set Top Box atau STB gratis:

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Beragama: bila Tidak dengan Damai Berarti Artinya Ada yang Salah

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Bagi yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, maka tidak akan bisa jadi penerima Set Top Box atau STB gratis.

Baca Juga: Singgung Petinggi yang KPK Bermasalah, Novel Baswedan Pertanyakan Soal Integritas

Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis, begini caranya.

Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Jadi Penerima STB Gratis

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Vietnam akan Membuka Kembali Sepenuhnya untuk Turis Asing Mulai 15 Maret

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga: Studi Baru: Kekebalan Alami Meningkat Usai Terinfeksi Covid-19 Meski Belum Vaksinasi

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Nantikan pembagian Set Top Box atau STB gratis bagi masyarakat yang membutuhkan di bulan April 2022.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler