Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Masih Bekerja via Online dan Offline

25 Februari 2022, 19:35 WIB
Simak berikut ini tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja secara online dan offline. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK - Jaminan Hari Tua (JHT) JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja bisa diklaim secara online dan offline.

Pada dasarnya, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja bisa diklaim secara offine di kantor cabang maupun secara online dengan syarat sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja yang akan diulas di artikel ini.

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja, simak terlebih dahulu syarat pencairannya.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kena PHK atau Resign Sebelum Mei 2022 via Online dan Offline

Untuk diketahui, banyaknya dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim bila masih bekerja yakni hanya sebagaian dengan perincian 10 persen dan 30 persen.

Pencairan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bisa dilakukan untuk dana persiapan pensiun, sedangkan klaim 30 persen diperuntukkan biaya uang muka pembelian perumahan.

Peserta hanya boleh memilih salah satu saja, apakah ingin mencairkan 10 persen atau 30 persen.

Adapun untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen, simak masing-masing berikut ini.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup, 7 Pendaftar Ini Dijamin Bakal Gagal Lolos Seleksi

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga (KK)

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP jia memiliki.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Februari 2022, Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan Rp3 Juta

Pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. KK

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut

- Pembayaran uang muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

Baca Juga: Bansos PKH Cair Februari 2022, Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan Rp3 Juta

- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

- Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

7. NPWP jika ada

Untuk diketahui, pengambilan JHT sebagian sebesar 30 persen berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos Indonesia, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun untuk cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja online 2022 yakni sebagai berikut:

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online 2022

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

Baca Juga: Bocoran Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Dilihat dari Ini, Segera Login di prakerja.go.id

6. Berikutnya, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah diampirkan di formulir

 

Selama proses itu, peserta juga bisa mengecek proses klaim dengan mengunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Apabila dalam waktu lima hari ternyata dana belum cair, peserta bisa menghubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler