Cara Daftar Bansos PKH Online 2022 Lewat HP dengan KTP dan KK Melalui Aplikasi Cek Bansos

27 Februari 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi - Cara daftar bansos PKH 2022 secara online dengan menggunakan HP melalui aplikasi Cek Bansos. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk membantu masyarakat dari keluarga miskin.

Bansos PKH triwulan pertama tahun 2022 dikabarkan akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Seiring berjalannya program bansos tersebut, tak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui cara daftar bansos tahun 2022 secara online.

Oleh sebab itu, artikel ini akan mengulas soal cara daftar bansos PKH 2022 secara online dengan mudah, menggunakan handphone (HP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Dulu Berseteru, Atta Halilintar Disebut Larang Pamannya Masuk ke Rumah, Febrian: Wallahualam, Kita Hanya Tamu

Perlu diketahui sebelumnya bahwa program PKH ini menyasar sejumlah kategori penerima bantuan, beberapa di antaranya adalah ibu hamil atau nifas dan anak balita berusia 0 sampai 6 tahun.

Besaran bantuan untuk kategori ibu hamil atau nifas adalah sebesar Rp3 juta, dan kategori anak balita juga senilai Rp3 juta.

Bantuan tersebut akan disalurkan oleh pemerintah secara langsung melalui top up rekening ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online Lewat HP di Situs cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu

Simak cara daftar bansos 2022 secara online;

1. Siapkan HP dan unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Lakukan registrasi dengan cara membuka aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.

3. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan proses pengisian data.

4. Isi data diri sesuai data yang ada di KTP dan KK seperti Nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap.

Baca Juga: Pantang Menyerah, Warga di Ukraina Siaga Bertempur Lawan Rusia: Jika Semua Pergi, Siapa yang akan Bela Negara?

5. Masukkan alamat domisili Anda sesuai yang tertera di KTP.

6. Tulis alamat email dan nomor HP Anda.

7. Buatlah Username dan Password yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Ikut Berikan Sanksi, Google Blokir Rusia dari Pendapatan Iklan di Situs Web

8. Masukkan dua foto yang menampilkan foto KTP dan diri Anda yang sedang memegang KTP.

9. Setelah itu, klik 'Buat Akun Baru'.

10. Tunggu email verifikasi dari Kemensos dan email aktivasi akun.

11. Apabila kedua email tersebut sudah masuk, Anda dapat mengakses aplikasi Cek Bansos dan mengisi Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat lainnya, dengan cara klik 'Tambah Usulan'.

Baca Juga: Rusia Tembak Roket ke Pemukiman, Presiden Ukraina: Tanah Kami Seperti Perang Dunia II

12. Jika sudah, data yang berhasil diusulkan akan menunjukkan tampilan dengan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, terdapat beberapa kategori penerima bantuan PKH.

Selain anak balita dan ibu hamil, ada pula bantuan untuk anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA dengan besaran bantuan yang berbeda.

Baca Juga: Cara Klaim JHT Online, Simak Syarat untuk Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapat Rp900.000, jenjang SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat senilai Rp2 juta.

Kemudian ada pula bantuan PKH untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia, yang masing-masingnya mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.***

Editor: Wulandari Noor

Tags

Terkini

Terpopuler