Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta

3 Maret 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi - SBerikut cara daftar bansos PKH 2022 secara online menggunakan HP di aplikasi Cek Bansos untuk cairkan BLT anak balita 0-6 tahun Rp3 juta. /Pixabay./

PR DEPOK - Simak cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 online hanya modal KTP di Aplikasi Cek Bansos bisa dapat bantuan Rp3 juta yang akan diulas dalam artikel ini.

Agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil di 2022, masyarakat miskin harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 online hanya modal KTP di Aplikasi Cek Bansos bisa dapat bantuan Rp3 juta?

Cara daftar BLT balita dan ibu hamil di 2022 hanya modal KTP bisa dapat bantuan Rp3 juta, bisa dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos dan offline dengan datang ke perangkat desa setempat.

Baca Juga: Bansos Rp600.000 BPNT Kartu Sembako Cair Awal Maret 2022, Cek Daftar Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Untuk diketahui, BLT balita dan ibu hamil merupakan komponen dari program keluarga harapan (PKH) yang mendapatkan bansos hingga Rp3 juta.

Namun, sebelum daftar online untuk dapat BLT balita dan ibu hamil di 2022 modal KTP melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat wajib melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kantor desa/kelurahan.

Cara daftar BLT balita dan ibu hamil offline 2022

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan KTP dan KK tadi

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Online Lewat Aplikasi Cek Bansos di HP

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya

5. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair 4 Kali di 2022, Cek Daftar Penerima Online Pakai KTP di Aplikasi Cek Bansos

8. Selanjutnya, Bupati/ Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Sementara itu, untuk cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 online modal KTP melalui Aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan langkah berikut.

Cara daftar BLT balita dan ibu hamil online 2022

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

2. Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu

Baca Juga: Apa Arti Status 'Sedang Dievaluasi' di Dashboard Kartu Prakerja, Tanda Lolos Seleksi?

3. Siapkan KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi

4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos

5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2022 Online, Langsung Akses cekbansos.kemensos.go.id

7. Pilih bansos PKH.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan uang BLT balita hingga Rp3 juta. Sedangkan ibu hamil juga mendapat bansos total Rp3 juta.

Untuk jadwal pencairan BLT balita dan ibu hamil dilakukan setiap tiga bulan dalam empat tahapan yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

BLT balita dan ibu hamil di 2022 akan disalurkan Kemensos melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler