PR DEPOK – Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk balita tahun 2022.
Diketahui bersama, BLT balita ini akan dicairkan sebesar Rp3 juta dengan kategori anak berusia 0-6 tahun.
BLT balita ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang merupakan program bansos bersyarat bagi keluarga miskin yang selanjutnya ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Bagi masyarakat miskin yang ingin mendapatkan BLT balita wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke kepala desa dan lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Modal KTP dan KK, Segera Daftar dan Dapatkan Bansos PKH Balita Usia 0-6 Tahun Rp3 Juta
Setelah data terverifikasi dan dinyatakan valid dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) masyarakat miskin otomatis masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM) BLT balita.
Cara daftar BLT balita secara offline
1. Bawa KTP dan KK untuk daftarkan diri ke Kelurahan atau Desa setempat
2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos
3. Jika sudah mendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
4. Setelah itu akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftara di tempat yang telah ditentukan
5. Data yang sudah didaftarkan selanjutnya diproses kantor kelurahan, wali kota/kabupaten, serta Himbara.
Cara daftar BLT balita secara online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
2. Siapkan NIK KTP dan KK. Kemudian lakukan registrasi
3. Setelah itu Anda sudah dapat mengakses layanan menu pada Aplikasi Cek Bansos
Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar BLT Balita dan Anak SD tahun 2022 sebesar Rp3,9 Juta
4. Pilih menu daftar usulan untuk daftar di DTKS Kemensos
5. Pilih 'tambah usulan.
Setelah mengetahui cara daftar BLT balita secara offline maupun online, ada baiknya calon pendaftar ketahui juga kewajibannya sebagai berikut:
1. Wajib memeriksakan kesehatan keluarga
2 Mengikuti belajar mengajar
3 Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
4 mengikuti kegiatan (P2K2).***