Syarat Jadi Penerima Bansos PBI, Berikut Cara Mudah agar Iuran BPJS Dibayar oleh Pemerintah

11 Maret 2022, 09:40 WIB
Berikut ini cara cek penerima bansos PBI dan orang-orang yang dipastikan tidak bisa menerima bantuan tersebut. /Dok. BPJS Kesehatan

PR DEPOK - Belakangan banyak publik mempertanyakan apa itu bansos PBI.

Tak sedikit yang lantas mencari tahu tentang apa sebenarnya bansos PBI dan bagaimana cara untuk mendapatkannya.

Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibantu oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik! Rusia Tidak Akan Membuat Konfliknya dengan Ukraina Menjadi Perang Nuklir, Tapi...

Peserta bansos PBI ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan cara membayari iuran program Jaminan Kesehatan mereka.

PBI Jaminan Kesehatan ini merupakan satu dari dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.

Lalu, siapa sajakah yang berhak mendapatkan bantuan PBI ini?

Baca Juga: Suho EXO Kejutkan Penggemar dengan Comeback Album Solo pada April 2022, SM Entertainment Beri Konfirmasi

Masyarakat yang berhak menjadi peserta bansos PBI adalah mereka yang merupakan fakir miskin yang ditetapkan pemerintah dan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Peserta PBI juga diwajibkan untuk memiliki NIK yang sepadan dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.

Tak hanya itu, peserta juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, ada pula masyarakat yang dipastikan tidak akan bisa menerima bansos PBI ini.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi Pekerja Korban PHK

Orang-orang ini dapat dipastikan tak bisa menerima bantuan pemerintah untuk membayar iuran program Jaminan Kesehatan yang mereka ikuti.

Berikut orang-orang yang tergolong kelompok 'Bukan PBI Jaminan Kesehatan' dan tidak bisa menerima bantuan PBI.

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Bantah Serang Rumah Sakit Anak-Anak dan Bersalin di Mariupol, Rusia: Ini Rekayasa Ukraina

2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Selain tiga kategori di atas, orang yang tidak bisa menerima bansos PBI ini juga termasuk mereka yang NIK-nya tidak sepadan dengan Dukcapil.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Ikuti Langkah Berikut Ini

Disampaikan Mensos Risma, data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak akan bisa mendapatkan bantuan PBI ini.

Mensos Risma mengatakan bahwa data yang tidak padan ini bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau tidak lagi termasuk kategori fakir miskin.

Oleh karena itu, data NIK yang tidak padan ini harus dikeluarkan sehingga tak bisa menerima bantuan.

Baca Juga: Nyaris Adu Pukul, Hubungan Neymar dan Donnarumma Retak di Ruang Ganti Pemain

Sementara itu, di bawah ini adalah cara mengecek data penerima bansos PBI.

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

- Masukkan nama penerima manfaat atau PM sesuai yang tertera di KTP

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja Rp2,55 Juta, Lengkapi 5 Syarat Berikut

- Ketik huruf kode captcha yang tertera.

- Klik 'CARI DATA'

Cek Bansos Kemensos akan memeriksa pencarian nama penerima yang dimasukkan.

Jika nama tersebut merupakan peserta bansos PBI, maka akan muncul sesuai dengan wilayah yang dicari.

Baca Juga: Suho EXO Comeback dengan Album Solo di April 2022, Rian D'Masiv: Gak Mau 1 Lagu Gitu Gue Bikinin?

Sementara itu, merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019, cara daftar peserta PBI BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan dengan pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Peserta PBI lalu akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

"PBI Jaminan Kesehatan Bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 4 ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id jkn.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler