PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menyasar anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat.
Bantuan tunai atau BLT ini diberikan pemerintah untuk anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Namun terdapat beberapa kategori penerima yang perlu diperhatikan siswa agar bisa mendapat bantuan sosial (bansos) PIP ini.
Dalam artikel ini, akan dibahas kategori dan cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022 secara online lewat handphone (HP) di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Empat Pemain Ini Belum Mendapatkan Menit Bermain Saat Persib Menyisakan Dua Laga Terakhir
Perlu diketahui bahwa PIP merupakan bantuan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan ini diberikan untuk mencegah anak sekolah berusia 6 sampai 21 tahun dari kemungkinan putus sekolah (drop out), dan meringankan biaya pendidikan mereka.
Kemudian besaran bantuan PIP untuk anak sekolah ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, seperti berikut ini;
- Siswa SD/MI/Paket A
Untuk kelas 6 sebesar Rp225.000
Untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 sebesar Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTS/Paket B
Untuk kelas 9 mendapat Rp350.000
Untuk kelas 7 dan 8 mendapat Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C
Untuk kelas 12 senilai Rp500.000
Untuk kelas 10 dan 11 senilai Rp1 juta per tahun
Bantuan tersebut bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk pembiayaan membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, hingga biaya praktik tambahan atau magang.
Berikut kategori penerima PIP Kemendikbud 2022;
- Peserta didik atau siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik atau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yakni;
1. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Siswa yang berstatus yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Siswa yang terkena dampak bencana alam.
5. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali sekolah.
6. Siswa yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Moderna Terbukti Efektif Cegah Covid-19 Bergejala pada Anak Usia 6 Tahun ke Bawah?
- Peserta didik atau siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Setelah mempertimbangkan kategori tersebut, berikut cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022 secara online;
1. Siapkan HP dan akses melalui browser link pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan data diri sesuai kolom yang tersedia seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung.
3. Jika semua kolom sudah terisi, klik 'Cari' untuk mengetahui hasil pencarian.
Apabila data yang dimasukkan sebelumnya sudah terdaftar menjadi penerima PIP 2022, akan muncul informasi tersebut dalam hasil pencarian.
Namun jika belum terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah tulisan 'Siswa bukan penerima PIP'.
Demikian informasi kategori penerima PIP dan cara cek daftar penerima PIP Kemendikbud 2022 secara online.***