BSU 2022 Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Penerima di kemnaker.go.id

6 April 2022, 14:20 WIB
Simak syarat dan penerima BSU tahun 2022, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. /Pixabay

PR DEPOK - Simak informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang segera cair bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, cek syarat dan penerima bantuan di kemnaker.go.id.

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan BSU 2022 kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tujuan dari diadakannya program BSU 2022 dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 2 agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cukup Siapkan KTP dan KK

Dana sebesar Rp8,8 triliun telah disiapkan pemerintah, dan rencananya setiap penerima akan mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Untuk mendapatkan BSU 2022, beberapa persyaratan wajib dipenuhi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, di antaranya:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 5 Alasan Chelsea Bisa Menang Lawan Real Madrid di Laga Big Match Liga Champions

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: BSU 2022 Cair April Ini, Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Rp1 Juta bagi Pekerja Kategori Ini

Selanjutnya, simak cara cek daftar penerima BSU 2022 yang dapat dilakukan dengan mengakses laman kemnaker.go.id menggunakan handphone (HP).

- Kunjungi kemnaker.go.id.

- Apabila Anda belum memiliki akun, segera lakukan daftar akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda.

- Login ke dalam akun Anda.

Baca Juga: Persib Datangkan Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto, Ciro Alves Nyusul?

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Terakhir, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan apakah Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler