BSU 2022 Segera Cair, Simak 3 Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

6 April 2022, 15:07 WIB
Syarat dan cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh. /Pixabay/EmAji//

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia dan Kemnaker telah mengumumkan akan menyalurkan kembali, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada para pekerja dengan beberapa kategori tertentu.

Informasi terkait syarat dan cara cek nama penerima BSU 2022 yang bisa dilakukan secara online lewat HP, telah tersedia dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan disalurkan untuk 8,8 juta pekerja, dengan syarat dan ketentuan memiliki gaji di bawah Rp3 juta.

Baca Juga: Reza Arap Matikan Donasi Live Streaming Usai Terseret Kasus Doni Salmanan, Sudah Kapok?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mendapatkan BSU 2022 ini para pekerja harus memiliki gaji di bawah Rp3 juta, Anda juga harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BSU 2022 ini akan diberikan kepada para pekerja/buruh sebesar Rp500.000 selama dua bulan, untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker:

Baca Juga: Rusia Nilai Uni Eropa Picik, Klaim Pengusiran Diplomatnya Bisa Hambat Solusi Damai

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta, pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak, yaitu sebesar upah minum kabupaten atau kota akan dibulatkan ke atas.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 2 agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cukup Siapkan KTP dan KK

3. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

4. Pekerja/Buruh akan diutamakan bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.

Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Sementara itu, untuk mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak, sebagai penerima BSU 2022 bisa dicek secara online melalui 3 laman di bawah ini:

Baca Juga: BSU 2022 Cair April Ini, Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Rp1 Juta bagi Pekerja Kategori Ini

1. bpjsketenagakerjaan.go.id

2. sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jika Anda sudah mengakses salah satu dari ketiga laman tersebut, silahkan diisi sesuai dengan data diri penerima BSU, yang tertera pada KTP/BPJS tenaga kerja Anda.

Demikian informasi mengenai BSU 2022, terkait syarat dan tiga link yang dapat Anda akses, untuk informasi lebih lanjut Anda bisa hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175, yang akan melayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler