Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 Lewat Bank BRI, Berikut Syaratnya

9 April 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Antara

PR DEPOK - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau BLT UMKM.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan sesuai instruksi Presiden Jokowi akan memberikan BLT yang menyasar UMKM, sebesar Rp600.000 bagi 12 juta penerima.

Cara cek penerima BLT UMKM pun sangat mudah. Berikut lima langkah cek penerima BLT UMKM lewat Bank BRI dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BRI.

Baca Juga: 2 Cara Cairkan Dana PIP 2022 Sebesar Rp2,2 Juta untuk Siswa SD-SMA, Simak Penjelasannya

1.Buka situs eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukan nomor KTP Anda dengan benar.

3. Kemudian klik kode verifikasi untuk melanjutkannya.

4. Jika sudah menerima kode verifikasi, tulis kode verifikasi yang muncul, setelah itu klik proses inquiry dan tunggu sejenak.

Baca Juga: BSU 2022 Mulai Cair April 2022, Cek Daftar Penerima Bantuan Rp1 Juta dengan Login ke kemnaker.go.id

5. Dalam waktu singkat informasi pemberitahuan akan muncul yang menyatakan Anda mendapat atau tidaknya BLT UMKM 2022.

Jika terdaftar penerima BLT UMKM 2022, maka segera kunjungi kantor BRI cabang terdekat untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp600.000 yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Syarat mencairkan dana BLT UMKM 2022

1. Buku tabungan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair April, Cek Status BPJS Online Lewat HP agar Dapat BLT Rp1 Juta di Link Berikut

2. Kartu ATM.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

4. Surat pernyataan yang ditandatangani aparat Kelurahan setempat.

5. Pemberitahuan (SMS) penerimaan Banpres Produktif (BPUM). Tidak hanya untuk kelompok yang telah memiliki rekening BRI/BNI.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Lewat Kantor Pos di Tanggal Ini, Simak Syarat dan Cara Ambil Bantuan Rp300.000

Diketahui, bantuan BLT ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi.

Namun, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pengusaha mikro alias mereka yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable).

Apabila dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, maka pengusaha mikro akan mendapatkan langsung biaya tersebut yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BRI

Tags

Terkini

Terpopuler