PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas mengenai cara daftar PIP Kemdikbud 2022 bagi yang tak mempunyai KIP agar siswa SD, SMP, dan SMA dapat bantuan Rp2,2 juta.
Dikabarkan, dana PIP Kemdikbud 2022 hanya disalurkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP saja.
Namun, bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak mempunyai KIP, bisa dapat dana PIP Kemdikbud 2022.
Siswa SD, SMP, dan SMA bisa daftar pakai cara yang bakal diulas dalam artikel ini agar dapat dana PIP Kemdikbud 2022 hingga Rp2,2 juta.
Namun perlu diketahui, kendati siswa SD, SMP, dan SMA bisa dapat PIP Kemdikbud 2022 hingga Rp2,2 juta tanpa memiliki KIP, tapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Adapun syarat untuk dapat PIP Kemdikbud 2022 hingga Rp2,2 juta bagi siswa SD, SMP, dan SMA meski tak punya KIP, yakni dari keluarga peserta Program Kleuarga Harapan atau PKH.
Selain itu, siswa SD, SMP, dan SMA berstatus sebagai yatim piatu atau yatim atau piatu dari keterangan pihak sekolah.
Di sisi lain, penerima PIP Kemdikbud 2022 merupakan warga yang terkena dampak bencana alam dan pernah drop out atau DO dari sekolah.
Tak hanya itu saja, siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP Kemdikbud 2022 merupakan masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Syarat terakhir untuk dapat PIP Kemdikbud 2022 yakni merupakan peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Setelah yakin siswa SD, SMP, dan SMA memenuhi syarat untuk dapat PIP Kemdikbud 2022, maka langkah selanjutnya yakni daftar untuk jadi penerima bantuan.
Baca Juga: Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UU, Bisa Jadi Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
Seperti yang telah disebut di atas, bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak punya KIP, tetap bisa dapat PIP Kemdikbud 2022.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat untuk kemudian dimasukkan dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
Bilamana tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Siswa SD atau sederajat yang dinyatakan lolos daftar jadi penerima, dapat PIP Kemdikbud Rp225.000 atau Rp450.000 setahun.
Kemudian, siswa SMP atau sederajat yang dinyatakan lolos daftar jadi penerima, dapat PIP Kemdikbud Rp375.000 atau Rp750.000 setahun.
Selanjutnya, ada Siswa SMA atau sederajat yang dapat PIP Kemdikbud Rp500.000 atau Rp1 juta setahun jika dinyatakan lolos jadi penerima.
Untuk diketahui, PIP sendiri merupakan program bantuan yang dikelola atas kerja sama tiga kementrian yakni Kemdikbud, Kemensos, dan Kemenag.
Dana PIP Kemdikbud 2022 nantinya bisa digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Apabila sudah daftar tapi tak dapat dana KIP Kemdikbud 2022, maka bisa lakukan pengaduan ke situs resmi Kemdikbud di pengaduanpip.kemdikbud.go.id.
Selain itu, bisa juga menghubungi nomor 0857-7529-5050 dengan format: KIP#Provinsi#Kabupaten/Kota#Kecamatan#NamaSekolah#Isi Pesan.***