Sampai Tanggal Berapa Pencairan PKH Tahap 2? Segera Cek Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

18 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH tahap 2 cair hingga tanggal ini, langsung akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerimanya. /Tangkap layar.

PR DEPOK - Pencairan dana bansos PKH tahap 2 masih berlangsung, dan masih dalam proses penyaluran.

Pada April 2022, mulai tanggal 4 sampai 21 sebagai jangka waktu pencairan bansos PKH tahap 2.

Oleh karena itu, masyarakat untuk segera cek dan cairkan bansos PKH melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kementerian Sosial, berikut mekanisme pencairan dan pengecekan penerima bansos PKH tahap 2.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PBI Lewat HP yang Cair April 2022 Khusus 2 Kategori Penerima

Mekanisme Pencairan Bansos PKH

1. Penyaluran dana bansos PKH ada empat tahap dalam satu tahun, yakni terdiri dari:

Tahap 1 Januari-Maret

Tahap 2 April-Juni

Tahap 3 Juli-September

Tahap 4 Oktober-Desember.

2. Setiap bulannya, proses pencairan dan penyaluran dana akan mulai dilakukan 4 sampai 21.

Baca Juga: BLT Lansia Rp2,4 Juta Cair Hari Ini, Segera Cek Penerima PKH 2022 Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id

3. Dana disalurkan hanya melalui bank yang terdaftar dalam Himbara yakni seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Cek Data Penerima PKH

1. Penerima harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP atau komputer yang terhubung dengan internet. Atau bisa melalui aplikasi di Playstore, CeK Bansos

3. Isi data wilayah yang diperlukan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair! Berikut Syarat untuk Mendapatkan Rp600 Ribu

4. Isi nama calon penerima manfaat. Pastikan dua poin ini diisi sesuai KTP atau KK penerima manfaat

5. Masukkan delapan huruf kode yang tersedia

6. Untuk mulai proses pencarian klik tombol "CARI DATA".

Setelah semua tahapan dilakukan, tunggu untuk sistem bekerja menyesuaikan data yang diinput dengan database.

Apabila Anda berhasil, maka akan muncul data yang diperlukan. Namun jika gagal, maka segera melakukan cek ke pemerintah setempat agar terdaftar di DTKS.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler