Cek Bansos PKH Hari Ini, Apakah BLT Anak Usia Dini Rp3 Juta Masih Cair?

26 April 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi Bansos PKH Anak Usia Dini Rp3 juta. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta.

PR DEPOK - Banyak masyarakat bertanya apakah BLT Anak Usia Dini Rp3 juta saat ini masih cair atau tidak.

Diketahui bersama, Bansos PKH yang di dalamnya terdapat komponen BLT Anak Usia Dini masih dilanjutkan penyalurannya oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial atau Kemensos.

Baru-baru ini, pemerintah pun telah menyalurkan BLT Anak Usia Dini Anak Usia Dini sejak tanggal 4 April 2022 silam.

Maka bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos bisa segera cek daftar penerima BLT Anak Usia Dini secara online pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BLT UMKM Bakal Cair April 2022, Simak Syarat untuk Mendapatkan BPUM bagi Pelaku Usaha

Cara Cek BLT Anak Usia Dini

Langkah pertama saat cek BLT Anak Usia Dini yakni, masyarakat bisa segera kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu setelahnya bisa masukkan data wilayah seperti Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa.

Selanjutnya, masyarakat bisa segera input atau masukan nama penerima manfaat yang sesuai dengan KTP.

Berikutnya yakni segera ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak. Jika kurang jelas, bisa segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Didatangi Luhut Pandjaitan Dkk, Elon Musk Tampil Santai Kenakan Kaus Oblong Hitam

Langkah terakhir saat cek penerima BLT Anak Usia Dini yakni, klik saja tombol "Cari Data". Tunggu hingga menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang dimasukkan.

Apabila terdaftar sebagai penerima BLT Anak Usia Dini, maka akan muncul keterangan nama hingga wilayah.

Dengan demikian, anak balita bakal dapat BLT Anak Usia Dini dengan total bantuan Rp3 juta selama setahun dengan penyaluran empat tahap.

Penyaluran BLT Anak Usia Dini Rp3 juta bakal dilakukan melalui Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS Masih Berlaku Dalam Pencairan BPNT Sembako? Ini Penjelasan Selengkapnya

Perlu diketahui juga masyarakat harus memenuhi syarat-syarat berikut ini mendapatkan BLT Anak Usia Dini dari Kemensos. Apa saja?

1. Calon penerima merupakan masyarakat miskin/rentan miskin

2. Calon penerima merupakan anak balita yang orang tuanya terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Menyasar balita anak usia dini dengan kategori usia 0-6 tahun dan rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler