Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu bagi 4 Kriteria Ini

29 April 2022, 15:35 WIB
Cek penerima BPUM 2022 /Tangkap layar eform.bri.co.id/

PR DEPOK - Login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, ada BLT UMKM Rp600 ribu bagi 4 kriteria pelaku usaha.

Pemerintah telah mengumumkan akan menyalurkan BPUM 2022 kepada 12 juta pelaku UMKM di Tanah Air.

BPUM 2022 tersebut diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan kriteria nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos PKH dan BPNT Sembako Sebesar Rp2,4 Juta

Lewat program BPUM, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp600 ribu bagi 3 kriteria yang ditentukan dan memenuhi syarat.

Sebelumnya, pemerintah menjanjikan bahwa BPUM 2022 akan cair bulan April 2022.

Kendati demikian hingga menjelang berakhirnya bulan April, pemerintah belum menyampaikan informasi terbaru soal pencairan BLT UMKM, begitu juga terkait syarat penerimanya.

Namun jika merujuk ketentuan tahun sebelumnya, syarat penerima BPUM yaitu:

Baca Juga: 5 Roket Hantam Kyiv Saat Antonio Guterres Berkunjung ke Ukraina, Volodymyr Zelensky: Rusia Mempermalukan PBB

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

Baca Juga: April Segera Berakhir, Apakah BSU Tahun 2022 Rp 1 Juta Sudah Cair? Berikut Penjelasannya

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu

Sembari menunggu kabar dari pemerintah soal pencairan BPUM 2022, pelaku usaha  kecil dengan ciri di atas bisa mencoba cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu lewat eform.bri.co.id.

Mengacu ketentuan tahun 2021, begini cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat eform.bri.co.id:

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, Ada Tanda Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

2. Pilih 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak yang tersedia.

5. Pilih 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Simak 5 Tips Aman Selama Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Cukup Beristirahat

Selanjutnya akan muncul informasi mengenai apakah data NIK yang diinput masuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.

Apabila notifikasi yang muncul berwarna hijau artinya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, tetapi apabila warna merah berarti sebaliknya.

Selain itu, penerima BPUM akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari Bank penyalur agar datang guna verifikasi dan pencairan dana bantuan BLT UMKM.

Sebelumnya, pencairan BPUM disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler