PR DEPOK - Bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) kembali dilanjutkan, dengan sasaran sekira 12 juta pelaku usaha.
Besaran BPUM 2022 ini akan berupa BLT UMKM senilai Rp600.000 merujuk pada aturan tahun 2021.
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini diserahkan kepada BRI sebagai lembaga yang ditunjuk.
Untuk menjadi peserta dan berhak mendapat BPUM 2022, bisa mendaftar secara online lewat situs oss.go.id
Berikut syarat dan langkah mendaftar BPUM 2022:
A. Syarat
- Wajib berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK
- Siapkan KTP
- Sebagai pemilik usaha mikro disertakan surat keterangan usaha (SKU).
- Nomor telepon atau hp yang bisa dihubungi
B. Cara mendaftar
1. Buka situs oss.go.id
Baca Juga: Jadwal dan Alur Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei 2022 di Kantor Pos, Simak Cara Cek Penerima
2. Pilih menu "Perizinan berusaha"
3. Pilih "Perseorangan"
4. Pendaftaran NIB sesuai jenis usaha yang dijalani
5. Lengkapi formulir yang diperlukan dengan benar
6. Pilih tombol simpan dan lanjutkan
7. Pilih tombol "tambah usaha", lengkapi formulir
8. Klik tombol "Simpan dan lanjutkan"
9. Bagi pemilik usaha kecil, di formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan dengan klik tombol "selanjutnya"
Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Ada Banpres BPUM 2022 Cair ke Pemilik Usaha Berciri Ini Setelah Lebaran
10. Beri centang pada pilihan "Mandiri" dan klik "Proses NIB"
Maka, Anda sudah terdaftar dalam BPUM.
Setelah itu, Anda bisa segera mengecek status telah menerima BPUM atau tidak, melalui situs eform.bri.co.id/bpum.***