Hanya 6 Golongan Ini yang Dapatkan BPUM 2022, Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp600 Ribu

5 Mei 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 disebut akan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia. Namun, hanya 6 golongan ini yang dapatkan BLT UMKM. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PR DEPOK - Sejumlah bantuan dari pemerintah diprediksi bakal kembali cair pada Mei 2022, salah satunya program BPUM 2022.

Program BPUM 2022 dikabarkan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Kendati demikian, hanya ada enam golongan dari pelaku usaha mikro yang bakal dapat BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000 tiap penerima.

Adapun enam golongan yang berkesempatan bakal dapat BLT UMKM Rp600.000, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kenali Gejala Adenovirus yang Diduga Penyebab Penyakit Hepatitis Misterius

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP

3. Bukan merupakan seorang yang sedang menjadi nasabah dalam program KUR BRI

4. Memiliki unit usaha mikro

5. Memiliki keterangan kepemilikan unit usaha mikro seperti NIB dan SKU

6. Bukan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasannya dan Cek kemnaker.go.id untuk Lihat Penerima BLT Karyawan Rp1 Juta

Untuk berkesempatan dapat BPUM 2022, pelaku usaha mikro harus daftar secara online ataupun offline terlebih dahulu sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Untuk daftar BPUM 2022 secara online, pelaku usaha mikro bisa mengikuti langkah berikut ini, merujuk pada penyaluran taun lalu.

1. Login situs oss.go.id

2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 secara Online, Dapatkan Perangkat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan BLT agar Bisa Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3 Juta

Kemudian untuk daftar secara offline, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor koperasi atau UMKM setempat.

Setelah mendaftar, untuk memastikan apakah dapat BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000, maka pelaku usaha mikro bisa segera cek statusnya.

Terkait cara cek, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi mengenai penyaluran BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000.

Akan tetapi, pelaku usaha mikro bisa cek melalui cara pengecekan penyaluran BPUM pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Uang Tunai Rp300 Ribu

Cara Cek Penerima BPUM 2021

Calon penerima BPUM bisa segera akses situs eform.bri.co.id/bpum. Kemudian masukkan NIK KTP.

Jika sudah masukkan NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Setelah langkah itu dilakukan, maka bakal muncul notifikasi bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT 2022 Cair Lagi? Simak Ini Alur Pencairan Bantuan dari Kemensos

Apabila yang muncul notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, jika notifikasi berwarna merah yang tampak, artinya Anda bukan penerima bantuan.

Jika tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan BLT UMKM Rp600.000 dengan membawa e-KTP asli.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler