Apa Itu Banpres BPUM? Simak Penjelasan, Syarat, dan Cara Daftar agar Dapat BLT UMKM Rp600.000

5 Mei 2022, 21:05 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Banpres BPUM, syarat dan cara daftarnya agar dapat BLT UMKM. /Pexels

PR DEPOK - Banyak masyarakat bertanya apa itu Banpres BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan oleh pemerintah dengan menyasar para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Untuk terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus menenuhi sejumlah syarat daftar yang telah Kemenkop UKM untuk dapat BLT UMKM.

Pada 2022 ini, pemerintah menggelontorkan BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program Banpres BPUM.

Baca Juga: Sengaja Akhiri Pernikahan Selama 14 Tahun Demi 'Belahan Jiwa', Wanita Ini Malah Ditolak Pria Idamannya

Syarat untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM di antaranya yakni pemilik atau pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pelakunya adalah usaha mikro kecil dan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pelaku usaha mikro bukan prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perusahaan milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak dibiayai atau sedang menerima kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: BPNT Bulan Mei 2022 Kapan Cair? Berikut Jadwal Pencairan serta Cara Menarik Dana BLT Sembako Rp900 Ribu

Pelaku usaha mikro yang alamat Kartu Tanda Penduduknya (KTP) berbeda dengan alamat usahanya, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memenuhi syarat di atas, maka bisa segera mengajukan diri menjadi penerima Banpres BPUM.

Adapun untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM, bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Cara daftar Banpres BPUM online

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Jumat, 6 Mei 2022: Tayang Film Si Jago Merah dan Air & Api

Tahap pertama yang harus dilakukan, yakni pelaku usaha mikro segera login situs oss.go.id.

Setelah pelaku usaha mikro login oss.go.id, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: 'Ditemukan' Karena Kesehatannya yang Memburuk, Wanita Brasil Ini Diyakini sebagai Orang Tertua di Dunia

Apabila langkah tersebut telah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Tahap terakhir dalam mendaftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Cara daftar Banpres BPUM offline

Baca Juga: Periksa Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Hanya Pekerja yang Aktif BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU 2022

Sebelum mendaftar ke kantor koperasi, siapkan terlebih dahulu semua persyaratan dan dokumentasi yang diperlukan.

Tergantung di mana Anda tinggal, datanglah ke kantor koperasi dan UMKM dan bawa berkas yang diperlukan dengan KTP, KK, SKU, atau Nomor Induk Perusahaan (NIB) Anda.

Harap kirimkan file yang diperlukan untuk meminta bantuan. Kemudian, koperasi dan layanan UMKM kemudian memeriksa dokumentasi dan memeriksa ID untuk kepatuhan dengan Persyaratan Layanan.

Apabila ada persyaratan yang belum lengkap, maka Anda akan diminta untuk mengisinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Jumat, 6 Mei 2022: Akan Hadir Film Get Married 3

Setelah berkas selesai, petugas akan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai calon penerima Banpres BPUM.

Tunggu pengumuman rencana keluar dan hubungi pihak terkait untuk menerima BLT UMKM Rp600.000.

Sebagai informasi, pada 2022 ini BLT UMKM bakal menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil,dan menengah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Serangan di Ukraina Berlanjut, Joe Biden Sebut akan Diskusikan Sanksi Tambahan pada Rusia dengan Negara G7

Uang Banpres BPUM nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Demikian informasi mengenai apa itu Banpres BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler