Penuhi Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Pekerja Bisa Dapatkan BSU Sebesar Rp1 Juta

7 Mei 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi - Penuhi syarat jadi penerima BLT Subsidi Gaji. Pekerja bisa dapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta. Jangan lupa login di kemnaker.go.id. /ANTARA.

PR DEPOK - Segera login ke kemnaker.go.id karena ada BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta bagi pekerja yang penuhi syarat dapat BSU 2022.

Pemerintah melalui Kemnaker dikabarkan bakal kembali melanjutkan program BSU 2022 dengan nominal BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

BSU 2022 bagi pekerja yang rencana bakal cair kembali tahun ini, menyasar penerima BLT Subsidi Gaji kepada 14,4 juta pekerja dengan anggaran 14,4 triliun.

Bagi pekerja yang telah penuhi syarat dapat BSU 2022, bisa login melalui website resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id. untuk tahu apakah dapat BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta atau tidak.

Baca Juga: Ketahui Penyebab eform.bri.co.id Masih Belum Dapat Diakses, Ini Solusi untuk Cek Penerima BPUM 2022

Perlu diketahui, BSU 2022 yang dikabarkan kembali cair merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Meskipun direncanakan bakal kembali cair dalam waktu dekat, tetapi belum ada keterangan lanjutan terkait kapan waktu pencairan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Pasalnya, pihak Kemnaker belum lama ini memberikan keterangan bahwa mekanisme penyaluran BSU 2022 masih dimatangkan.

Baca Juga: Kapankah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima Bantuan

Kemudian, untuk berkesempatan dapat BSU 2022 yang kembali cair tahun ini, ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pekerja, merujuk pada penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada tahun lalu, di antaranya yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

Baca Juga: Bagaimana Cara Cairkan BPNT Sembako? Simak Inilah Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Sebagai informasi, BSU 2022 merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima BPUM 2022, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu dari Kemensos

BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta yang bakal kembali cair tahun ini bagi pekerja bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan anggaran Rp8,8 triliun.

Bagi pekerja yang ingin cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau belum, bisa akses link resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id.

Bilamana merasa memenuhi syarat dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tapi tak dapat BSU 2022, pekerja bisa lapor ke pengaduan resmi di link bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler