PR DEPOK - Proses pencairan bansos PKH tahap II periode April sampai Juni masih berlangsung.
Dalam bansos PKH, ada BLT ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun.
Hanya perlu mempersiapkan KTP dan KK, untuk cek nama penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, simak mekanisme dan rincian bansos PKH ibu hamil/nifas.
A. Mekanisme pencairan bansos PKH ibu hamil/nifas
Bansos PKH dicairkan empat tahap dalam satu tahun.
- Pencairan tahap pertama mulai Januari-Maret.
Baca Juga: Nikita Willy Curhat Setelah Satu Bulan Jadi Ibu Issa Xander Djokosoetono
- Pencairan tahap kedua mulai April-Juni.
- Pencairan tahap ketiga mulai Juli-September.
- Pencairan tahap keempat mulai Oktober-Desember.
Biasanya, sudah mulai bisa dicairkan tanggal 4 sampai 21 pada setiap bulannya.
Besaran dana bansos PKH ibu hamil/nifas ini senilai Rp3 juta yang akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Mei 2022 ini termasuk dalam proses pencairan tahap 2 yang masih berlangsung hingga Juni mendatang.
B. Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH ibu hamil/nifas
1. Wanita berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan memiliki NIK.
Baca Juga: Hati-hati, 3 Zodiak Ini Suka Pura-Pura Peduli dengan Orang Lain
2. Wanita yang sedang hamil (tidak ditentukan usia kandungannya) atau wanita nifas.
3. Masuk dalam kategori miskin
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
C. Cara mudah cek daftar ibu hamil/nifas penerima bansos PKH
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH Rp3 Juta Cair Mei 2022
1. Siapkan KK atau KTP yang tertera NIK.
2. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id di Google menggunakan HP atau komputer yang terkoneksi internet.
3. Anda yang memiliki HP Android bisa lebih mudah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang diinstal melalui Play Store.
4. Lengkapi data wilayah yang diperlukan di antaranya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
5. Isi kolom data diri, hanya perlu memasukkan nama yang sesuai KTP atau KK calon penerima manfaat.
6. Ketik ulang delapan huruf kode ke kotak putih yang tersedia.
7. Jika huruf kode dinilai kurang jelas, maka klik "Captcha" untuk mendapatkan kode baru.
8. Klik "Cari Data" untuk memproses pencarian dengan segera.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan bansos PKH, pastikan sudah terdaftar di DTKS, bisa berkonsultasi langsung ke Dinas Sosial atau Ketua RT setempat.***