Benarkah BSU 2022 Cair dalam Waktu Dekat? Simak Info Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

9 Mei 2022, 11:40 WIB
Simak informasi terbaru terkait pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang dikabarkan akan dilakukan dalam waktu dekat. // Pixabay/ EmAji.

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan bakal kembali melakukan pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun hingga saat ini, kabar terkait BSU 2022 cair dalam waktu dekat, masih belum ada kelanjutannya.

Masyarakat, terutama pekerja, tak sedikit yang kecewa lantaran kabar BSU 2022 bakal cair dalam waktu dekat, menurut Menaker Ida Fauziyah, justru masih dimatangkan regulasi penyalurannya.

Sembari menunggu informasi lanjutan terkait mekanisme penyaluran BSU 2022, ada baiknya mengingat kembali syarat dan cara cek penetima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Info Gelombang Terbaru, Simak Penjelasan Pendaftaran Kartu Prakerja di Sini

Seperti diketahui, untuk mendapat BSU 2022, ada sejumlah syarat yang ditentukan Kemnaker agar BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa cair ke pekerja.

Meskipun Kemnaker belum mengumumkan secara resmi terkait syarat terbaru dapat BSU 2022, tetapi jika merujuk pada penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun lalu, maka syaratnya yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Baca Juga: Sudah Daftar DTKS Kemensos? Dapatkan 4 Pilihan Bansos dari Pemerintah

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian terkait cara cek apakah termasuk dalam daftar pekerja penerima BSU 2022, maka harus cek terlebih dahulu kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, salah salah satu syarat dapat BSU 2022 yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apa Penyebab BSU 2022 Belum Cair? Cari Tahu Informasi dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta di Sini

Dengan demikian, pekerja bisa cek kepesertaannya melalui dua cara berikut ini.

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di perangkat.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos secara Online, Dapatkan Beragam Bansos dari Pemerintah, Ada PKH dan BPNT

Setelah terunduh, segera lakukan registrasi melalui e-mail dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

2. Melalui situs web

Cara selanjutnya yang bisa diakukan untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: LINK STREAMING Thomas dan Uber Cup 2022: Indonesia vs Tuan Rumah Thailand

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:

Nomor KPJ

Nama

Tanggal lahir

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Kapan Dibuka? Simak Estimasi Tanggal Pembukaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

NIK

Nama ibu kandung

Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui klik kartu digital.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Mei 2022 Online Lewat HP, Ada BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Setelah mengetahui bahwa statusnya terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja bisa cek kembali di kemnaker.go.id apakah dapat BSU 2022.

Adapun untuk cara cek status apakah dapat BSU 2022, bisa ikuti langkah berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 yang Cair Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk cek dapat BSU 2022 atau tidak, yakni dengan mengunjungi laman kemnaker.go.id untuk daftar akun.

Jika pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

Setelah itu, segera lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.

Apabila aktivasi akun telah dilakukan, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BSU 2022? Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Bantuan Rp1 Juta

Dalam tahap ini, lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah itu, segera cek pemberitahuan yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.

Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja bisa tunggu info selanjutnya usai dapat notifikasi telah terdaftar.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta Segera Cair, Cek Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Demikian juga apabila info yang diterima tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah mengetahui status sebagai penerima BSU 2022 Rp1 juta jika merujuk pada tahun lalu, pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara secara otomatis akan mendapat transfer Rp1 juta.

Lalu, untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara bakal tetap mendapat BSU 2022 Rp1 juta sejauh memenuhi syarat karena Kemnaker bakal membukakan rekening secara kolektif.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler