Inilah Penyebab Gagal Gabung saat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Harus Segera Dihindari

10 Mei 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi - Segera hindari penyebab gagal gabung pada seleksi Kartu Prakerja ini agar bisa lolos sebagai peserta Gelombang 28 yang baru dibuka. /prakerja.go.id.

PR DEPOK – Inilah penyebab gagal gabung pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 yang harus segera dihindari.

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, pastikan Anda telah memenuhi syarat agar tidak ada kendala pada saat daftar.

Sebab, kendala atau gagal daftar pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 bisa jadi akibat tidak memenuhi syarat atau hal lainnya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Bansos 2022 Online Pakai KTP? Login di cekbansos.kemensos.go.id dan Ikuti Langkah Berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan

4. Tak termasuk penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

5. Tak merupakan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Cair Mei, Ini Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita untuk Mendapatkan Rp3 juta

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD

7. Bukan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris

8. Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)

9. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.

Syarat tersebut menjadi salah satu hal yang mempengaruhi kelolosan pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28.

Baca Juga: Khawatirkan Korea Utara yang Terus Uji Coba Rudal, AS Meminta Dewan Keamanan PBB Berikan Sanksi Lebih Ketat

Adapun penyebab gagal gabung atau daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 karena belum memenuhi syarat atau hal lainnya.

Berikut hal-hal yang menjadi penyebab gagal gabung atau daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 yang harus dihindari.

- Satu KK sudah ada dua NIK yang jadi peserta Kartu Prakerja

- Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai peraturan yang berlaku

Baca Juga: Gaji Erling Haaland di Manchester City Diungkap Fabrizio Romano, Masih Kalah dari Kevin de Bruyne

- Berusia kurang dari 18 tahun atau berusia lebih dari 64 tahun

- Pelajar atau mahasiswa

- Alumni Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

Segera hindari hal-hal tersebut agar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Anda lancar tanpa kendala.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler