PR DEPOK - Cek BPUM 2022 pakai KTP, kunjungi link eform.bri.co.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipehui oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Liburan di Singapura, Ashanty Makan Nasi Goreng yang Terbuat dari Sisa Makanan di Restoran
Berikut ini syarat agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa mendapatkan BPUM yang segera cair.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
Baca Juga: 6 Cara Membuat Masker Tomat Sederhana untuk Wajah Cerah dan Bebas Jerawat
3. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
4. Apabila alamat tempat usaha tidak sesuai dengan domisili pelaku usaha yang tertera di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD, serta bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya ke oss.go.id berpeluang untuk mendapatkan BPUM 2022.
Simak cara mendapatkan hak akses OSS hingga mengusulkan perizinan berusaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Lengkap Beserta Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Sunnah Setelah Bulan Ramadhan
- Dapatkan hak akses OSS dengan cara mengunjungi situs oss.go.id
- Klik 'Daftar'
- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK
- Isi semua data dengan lengkap kemudian klik 'Daftar'
Baca Juga: Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Pemilik Nama Ini Berhak Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
- Cek email lalu pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS
Setelah berhasil mendapatkan hak akses OSS, selanjutnya proses perizinan UMKM dengan cara berikut ini.
- Kunjungi situs oss.go.id kemudian klik 'Masuk'
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'
- Lengkapi semua data yang diperlukan
- Periksa Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang 'Pernyataan Mandiri' kemudian cek ulang Draf Perizinan Usaha
- Tunggu hingga proses selesai dan Perizinan Berusaha diterbitkan
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BPNT Mei 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Bisa Lewat HP
Apabila pelaku usaha telah memastikan bahwa UMKM miliknya sudah terdaftar, langkah selanjutnya adalah cek penerima BPUM 2022.
Cek BPUM 2022 pakai KTP bisa dilakukan lewat link eform.bri.co.id dengan cara di bawah ini.
1. Masuk ke situs eform.bri.co.id.
2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.
Baca Juga: Apakah Hepatitis Akut Menular? Berikut Penjelasan Menkes Budi Gunadi
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
5. Klik 'Proses inquiry'.
Baca Juga: Biodata dan Fakta Menarik Sung Hoon, Pemeran Raphael dalam Drama Baru Woori the Virgin
Status penerima BPUM 2022 akan muncul di layar dan pelaku usaha bisa mengetahui apakah tahun ini mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu atau tidak.***