Cuma Butuh KTP, Begini Cara Cek Penerima BPNT dan PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

11 Mei 2022, 16:57 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bansos BPNT dan PKH di situs resmi, hanya membutuhkan KTP. /PIXABAY/EmAji

PR DEPOK - Simak cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 di situs cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan KTP, yang akan diulas pada artikel ini.

Tak sedikit masyarakat yang masih kebingungan perihal cara cek penerima BPNT dan PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang ingin melakukan cek penerima BPNT dan PKH 2022 cukup menyiapkan KTP serta handphone (HP) yang akan digunakan untuk mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, pada Mei 2022 ini pemerintah kembali mencairkan bansos-bansos reguler, seperti BPNT dan PKH.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Disalurkan? Simak Info Terbaru dan Cara Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bansos BPNT atau Kartu Sembako dapat dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Dalam satu tahun tersebut, KPM dapat mencairkan bansos BPNT sebesar Rp200 ribu per bulannya.

Sementara itu, PKH 2022 kembali berlanjut di Mei 2022 ini dengan menargetkan sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

PKH 2022 dapat dicairkan oleh KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Klik bsu.kemnaker.go.id, Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Gaji Rp1 Juta

Perlu dicatat bahwa PKH 2022 hanya bisa didapat oleh tujuh kategori masyarakat, di antaranya ibu hamil, balita (0-6 tahun), siswa SD, SMP, SMA, lansia, serta masyarakat penyandang disabilitas berat.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPNT dan PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id cuma butuh KTP.

1. Siapkan KTP dan handphone (HP) yang tersambung dengan koneksi internet.

2. Pada browser HP Anda, buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Berapa Lama JHT Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya

3. Masukkan data penting seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa Anda tinggal.

4. Masukkan juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP Anda.

5. Berikutnya, masukkan 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Baca Juga: Soal Temuan Belasan Kasus Hepatitis Akut Misterius di Indonesia, Ini Tanggapan Kemenkes

6. Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol "reload" agar Anda mendapatkan kode baru.

7. Pastikan kembali data yang telah dimasukkan, kemudian klik tombol "CARI DATA".

Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi yang menampilkan data BPNT atau PKH Anda.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler