Cuma Pakai NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id

19 Mei 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BPUM. /eform.bri.co.id

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat.

Pelaku usaha kecil yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu, bisa cek lewat laman eform.bri.co.id.

Informasi cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu di eform.bri.co.id tersedia dalam artikel ini, serta sangat mudah karena bisa dilakukan cuma pakai NIK KTP.

Baca Juga: Mau Gabung NATO, Ini Kekuatan Militer Finlandia dan Swedia Legendaris yang Disegani Dunia

Sebagai informasi, BPUM 2022 merupakan program bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang pernah digulirkan pada tahun 2020 dan 2021.

Untuk BPUM 2022 ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha kecil yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pelaku usaha mikro, dan pemilik warung kecil.

Hingga saat ini, pemerintah sendiri belum menyampaikan kriteria syarat penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Selangkah Lagi Menuju Camp Nou, Agen Robert Lewandowski Sudah Berikan Kode

Namun jika merujuk ketentuan tahun 2020 dan 2021, syarat penerima BPUM yakni:

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Masuk Daftar Penerima BPNT 2022, Buruan Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Jika merasa memenuhi syarat di atas, pelaku usaha bisa mencoba cek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 lewat laman eform.bri.co.id.

Mengacu pada ketentuan tahun lalu, begini cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu di eform.bri.co.id:

Baca Juga: Cari Tahu Status Nama Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Buka situs eform.bri.co.id.

2. Pilih 'Cek Data BPUM'.

3. Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik kode verifikasi pada kotak yang tersedia.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Mei 2022 Ada BLT untuk 7 Pemilik KTP Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

5. Pilih 'Proses Inquiry'.

Selanjutnya akan muncul informasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Apabila keterangan yang muncul berwarna hijau artinya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, tapi jika warna merah berarti sebaliknya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler