Siapa yang Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu? Berikut Penjelasan dan Syarat untuk Mendapatkannya

19 Mei 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000. /ANTARA.

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 dikabarkan akan segera cair. Lantas, siapa yang berhak dapat BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu?

BLT UMKM 2022 kembali dicairkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah.

Namun, siapa saja yang dapat BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu, pemerintah akan mendata dan melakukan verifikasi agar bantuan tersebut tepat sasaran.

Baca Juga: Cukup Login Link oss.go.id, PKL dan Pemilik Usaha Mikro Bisa Dapat Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

Sebagai informasi, penyaluran BLT UMKM 2022 akan dilanjutkan seiring dengan pencarian subsidu gaji atau upah (BSU).

Tahun ini, pemerintah menyasar sekitar 12 juta penerima yang merupakan pelaku usaha terdampak Covid-19.

BLT UMKM 2022, merupakan bantuan presiden (banpres) yang kembali diusulkan untuk diberikan tahun ini.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu:

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022 atau Harkitnas 114, Tersedia Berbagai Desain Unik

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dibuka Sejak 9 Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online di dtks.jakarta.go.id

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendaftar BLT UMKM 2022

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

Baca Juga: Wabah Cacar Monyet Menyebar di Eropa, Gejalanya Termasuk Sakit Kepala

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Memasukan bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler