PR DEPOK - Masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu dan rentan miskin masih berkesempatan untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.
Bansos 2022 masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di data DTKS Kemensos.
Di bulan Mei 2022 ini, bansos yang masih disalurkan adalah BLT anak sekolah, balita, ibu hamil, hingga lansia.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Pencuri pada Teka-teki Gambar ini, Maka Logika Anda Sangat Baik
Semua BLT tersebut termasuk ke dalam jenis bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.
Simak cara daftar PKH 2022 online lewat HP yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Untuk diketahui, pendaftaran penerima manfaat bansos masih dibuka hingga saat ini, termasuk untuk PKH 2022.
Bantuan yang disalurkan lewat PKH 2022 nominalnya berbeda-beda tergantung dengan kategori penerima manfaat.
Terdapat tujuh kategori penerima manfaat bansos PKH 2022 yang mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah.
Ketujuh kategori penerima manfaat PKH 2022 itu di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan PKH Balita Sebesar Rp3 Juta, Segera Cair dalam Waktu Dekat
1. Kategori anak usia dini atau balita 0-6 tahun yang menerima Rp3 juta per tahun.
2. Kategori anak sekolah SD/sederajat yang menerima Rp900.000 per tahun.
3. Kategori anak sekolah SMP/sederajat yang menerima Rp1,5 juta per tahun.
4. Kategori anak sekolah SMA/sederajat yang menerima Rp2 juta per tahun.
5. Kategori ibu hamil/menyusui/melahirkan yang menerima Rp3 juta per tahun.
6. Kategori lanjut usia atau lansia yang menerima Rp2,4 juta per tahun.
7. Kategori penyandang disabilitas yang menerima Rp2,4 juta per tahun.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan pendaftaran secara online lewat HP.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Kebutuhan Emosional dengan Melihat Objek pada Gambar ini
Pendaftar hanya perlu mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store agar bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Berikut ini cara daftar PKH 2022 online lewat HP hanya bermodal KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Buka Play Store dan unduh Aplikasi Cek Bansos
- Buka Aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang di HP lalu login ke akun masing-masing
Baca Juga: Mozambik Konfirmasi Kasus Polio Liar Pertama dalam 30 Tahun Terakhir, Korban Alami Kelumpuhan
- Jika belum ada akun, buat terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'
- Isi semua data diri yang diminta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Baca Juga: Cara Beli Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta
- Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP lalu lampirkan
- Klik 'Buat Akun Baru'
Usai akun dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri ke data DTKS Kemensos.
Masih di aplikasi yang sama, pekerja bisa melanjutkan dengan klik menu 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan'.
Selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Apabila data calon penerima manfaat berhasil diusulkan, maka akan muncul informasi seperti NIK KTP, nama, serta status kesesuaian Dukcapil dan wilayah.***