BPUM 2022 Siap Cair, Simak Cara Daftar di oss.go.id agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

21 Mei 2022, 13:30 WIB
Pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 dengan cara daftar di oss.go.id agar dapatkan BLT UMKM Rp600.000. /Tangkap layar situs oss.go.id.

PR DEPOK - BLT UMKM dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dikabarkan akan segera dicairkan pemerintah pada tahun 2022 ini.

Menurut kabar yang beredar, BPUM 2022 ini akan disalurkan dengan besaran bantuan Rp600.000 kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha kecil di Indonesia.

Kendati dikabarkan siap cair, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, tanggal pencairan BPUM 2022 belum dapat dipastikan.

Meski begitu, pelaku usaha bisa daftar di oss.go.id terlebih dahulu agar dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022

Baca Juga: PKH 2022 Cair Mei 2022 untuk Siapa Saja? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos

Adapun cara daftar di oss.go.id agar pelaku usaha dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022, bisa ikuti tahapan berikut ini.

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk dapat BLT UMKM dari BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs oss.go.id.

Jika tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Kemudian untuk tahap ketiga yakni cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pelaku usaha mikro perorangan.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Siap Cair? Simak Penjelasan dan Syarat Pencairan Melalui efrom.bri.co.id

Pelaku usaha mikro juga bisa tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Tahap selanjutnya dalam daftar BPUM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Selanjutnya, klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Setelah pengisian data pada formulir Data Usaha telah dilakukan, lalu klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Baca Juga: Syarat, Kriteria dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis untuk Nikmati Layanan TV Digital

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Apabila semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta preview-nya di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Kemudian, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BPUM 2022, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link Ini Pakai NIK KTP

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Pelaku usaha yang bisa daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 pun harus sudah memenuhi syarat wajib seperti di bawah ini.

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM Via HP di Link eform.bri.co.id

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD serta perangkat desa

- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat

Mereka yang sudah menenuhi syarat dan telah mendaftarkan usahanya di oss.go.id, maka bisa segera cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP Sekarang Juga! Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id

Pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, cara cek daftar penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui BRI di eform.bri.co.id dan BNI di banpresbpum.id.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk cek penerima BPUM yakni dengan login ke link tersebut lalu masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Setelah itu klik tombol cari hingga nantinya bakal muncul apakah nama pelaku usaha dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler