Siapkan KTP dan KK untuk Daftar PKH Online Lewat HP, Bantuan Tunai Rp3 Juta Masih Cair untuk 2 Kategori

22 Mei 2022, 15:40 WIB
Simak penjelasan terkait cara daftar PKH secara online melalui HP untuk dapatkan bantuan tunai, siapkan KTP dan KK. / Dok.Antara

PR DEPOK - Ada bantuan Rp3 juta untuk 2 kategori berikut, cukup daftar PKH online lewat HP dengan KTP dan KK.

Masyarakat bisa daftar PKH online lewat HP hanya pakai KTP dan KK di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, agar bisa dapat bantuan tunai hingga Rp3 juta.

Daftar PKH saat ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu antri di kelurahan atau balai desa, hanya unduh Aplikasi Cek Bansos lalu registrasi, Anda bisa dapat bantuan tunai hingga Rp3 juta.

Program PKH masih bergulir di tahun 2022, yang mana tahun ini pemerintah melalui Kemensos menyasar 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.

Baca Juga: Rusia Lakukan Penghentian Ekspor Gas ke Finlandia, Sebut Menolak Pembayaran dengan Rubel

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah yang sudah mulai diluncurkan sejak tahun 2007 dan masih bergulir hingga kini, hingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.

Bansos PKH 2022 ditujukan kepada ibu hamil dan balita, yang mana kedua kategori tersebut mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp3 juta.

Hanya dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos, Anda bisa melakukan registrasi dan daftar PKH secara online lewat HP.

Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos. Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan lewat PlayStore.

Baca Juga: Bocoran Drakor Our Blues Episode 14, Lengkap dengan Link Streaming: Masa Lalu Lee Young Terungkap

Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos, bukan yang lain, karena saat ini banyak aplikasi serupa.

Kemudian lakukan registrasi untuk buat Akun Baru, bagi yang belum memiliki akun.

Di tahap ini, Anda perlu mempersiapkan NIK KTP dan KK. Setelah berhasil melakukan registrasi, maka Anda sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

Selanjutnya pilih menu daftar usulan untuk daftar PKH.

Baca Juga: PPDB 2022, Ridwan Kamil Janjikan Bantuan bagi Siswa SMA dan SMK Kurang Mampu di Sekolah Swasta

Anda juga bisa daftar PKH untuk keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

Dilanjutnya dengan memilih fitur “tambah usulan” yang ada aplikasi.

Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Nantinya Anda akan diminta untuk memilih jenis bansos Kemensos, pilihlah PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca Juga: Update SEA Games 2022: Indonesia Tempatkan Dua Wakil di Partai Puncak Bulu Tangkis

Jika sudah daftar PKH secara online lewat HP, maka Anda tidak serta merta menjadi penerima PKH.

Ada proses verifikasi dan validasi data untuk menentukan layak atau tidak terdata di DTKS sebagai penerima PKH.

Anda juga bisa cek nama penerima PKH 2022 secara mandiri, berikut panduannya;

Baca Juga: Akhir dari Medina Zein, Kartu Tarot Denny Darko Ungkap Hal Ini

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP yang dimiliki.

4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode yang tersedia.

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu yang Segera Cair, Segera Cek Link Ini

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru, lakukan hingga kode terbaca jelas

6. Selanjutnya klik tombol CARI DATA

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKH wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos

Berikut kiteria dan syarat penerima bansos PKH sesuai ketentuan yang berlaku;

Baca Juga: Arsan Makarim Mengaku Dapat Pelajaran Saat Latihan Bersama Persib Bandung

1. Bantuan tunai Rp3 juta diberikan kepada ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.

2. Balita usia 0-6 tahun atau anak usia dini mendapatkan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Siswa SD akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Siswa SMP akan mendapat Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH yang telah terdata di DTKS.

Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Cholil Nafis: Indonesia Sudah Mengkhawatirkan

5. Siswa SMA akan diberi bantuan tunai sebesar Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Bantuan tunai Rp2,4 juta diberikan kepada lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Sedangkan yang terakhir penerima bansos adalah penyandang disabilitas akan mendapat bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH

Demikian informasi terkait cara daftar PKH online lewat HP pakai KTP dan KK di Aplikasi Cek Bansos untuk dapat bantuan Rp3 juta untuk 2 kategori penerima bantuan.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler