Cara Mencairkan BLT UMKM 2022, Dana Senilai Rp600 Ribu akan Langsung Masuk ke Rekening

23 Mei 2022, 06:21 WIB
Simak penjelasan mengenai cara mencairkan dana BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal sebagai BLT UMKM 2022 dikabarkan akan kembali cair tahun ini dan segera cair dalam waktu dekat.

Informasi cara mencairkan BLT UMKM 2022 untuk mendapatkan dana bantuan senilai Rp600 ribu bisa disimak dalam rangkuman artikel ini.

BLT UMKM 2022, merupakan bantuan presiden atau banpres yang kembali diusulkan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Khawatir Harus Korbankan Wilayah Demi Kesepakatan dengan Rusia, Ukraina Tolak Gencatan Senjata

Setidaknya, 12 juta lebih pelaku usaha mikro di Indonesia akan mendapatkan BLT UMKM 2022, sebesar Rp600.000.

Pemerintah sendiri hanya akan mencairkan bantuan ini kepada pelaku usaha yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat sebelum BLT dicairkan ke rekening penerima.

Berikut ini cara mencairkan BLT UMKM 2022 untuk mendapatkan Rp600.000:

1. Memiliki dan melampirkan buku tabungan serta ATM.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Senin, 23 Mei 2022: Waspadai Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang

2. Menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Penerima harus menunjukan notifikasi penerima BLT UMKM.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Villarreal di Liga Spanyol Senin, 23 Mei 2022 Pukul 3.00 WIB

 

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki adan usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Link Live Streaming Sassuolo vs AC Milan di Liga Italia Minggu, 22 Mei 2022 Pukul 23.00 WIB

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebelum mandapatkan bantuan ini, pelaku usaha harua mengusulkan atau mendaftar terlebih dulu kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

Dalam usulan itu, calon penerima harus melampirkan beberapa syarat, seperti nomor induk kependudukan atau NIK, hingga kartu keluarga.

Demikian cara mencairkan berikut syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler