Catat! Ini Syarat dan Besaran Manfaat PKH dan BPNT yang Masih Dicairkan Kemensos

23 Mei 2022, 08:16 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan lengkap mengenai PKH dan BPNT dari Kemensos, termasuk syarat, besaran manfaat, dan cara cek penerima. /Pixabay.

PR DEPOK - Penerima bansos Penerima Program Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mendapatkan kabar gembira.

Pasalnya pada Mei 2022 ini, PKH masuk dalam masa pencairan tahap kedua, begitupun bagi BPNT yang cair setiap bulan.

Persiapkan KTP dan buka situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH dan BPNT Mei 2022.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pencairan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2022.

Baca Juga: Pakai HP dan NIK Lihat Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp2,4 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini

Syarat dan Ketentuan

- Calon penerima harus tergolong orang miskin atau rentan miskin

- Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, TNI maupun Polri

- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Pada DTKS berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

- Tergolong keluarga yang terkena PHK.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022, Daftar dan Penuhi Persyaratannya agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

Mekanisme Pencairan dan Besaran Manfaat

PKH dan BPNT memiliki beberapa macam kategori penerima. Seperti halnya PKH akan disalurkan kepada tujuh kategori, yang di antaranya berikut ini:

1. Lansia Rp2,4 juta per tahun

2. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun

3. Ibu Hamil atau Nifas Rp3 juta per tahun

4. Anak Usia Dini 0-6 tahun Rp3 juta

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Ada BPNT dan PKH Cair untuk 28,8 Juta Orang

5. Siswa SD Rp900.000 per tahun

6. Siswa SLTP Rp1,5 juta per tahun

7. Siswa SLTA Rp2 juta per tahun

Pencairan bansos PKH untuk semua kategori disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun yang dicairkan melalui Bank Himbara.

Sementara BPNT, setiap KPM berhak mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun per kepala keluarga.

Baca Juga: BPNT Masih Ada di Mei 2022, Info Ini Muncul jika Dinyatakan Jadi Penerima saat Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos BPNT dicairkan setiap bulan dengan besaran manfaat Rp200.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Cara Cek Penerima

- Bukalah situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer yang terkoneksi internet

- Isi dan lengkapi data wilayah yang diperlukan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM 2022, Dana Senilai Rp600 Ribu akan Langsung Masuk ke Rekening

- Isi dan lengkapi kolom nama sesuai KTP calon penerima

- Masukkan delapan huruf kode yang harus diisi ke kota putih yang tersedia

- Klik "Cari Data" untuk sistem memulai pencarian dan pencocokan data sesuai wilayah yang diinputkan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai PKH dan BPNT, termasuk cara cek penerima melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler