PR DEPOK - Penerima bansos Penerima Program Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mendapatkan kabar gembira.
Pasalnya pada Mei 2022 ini, PKH masuk dalam masa pencairan tahap kedua, begitupun bagi BPNT yang cair setiap bulan.
Persiapkan KTP dan buka situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH dan BPNT Mei 2022.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pencairan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2022.
Syarat dan Ketentuan
- Calon penerima harus tergolong orang miskin atau rentan miskin
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, TNI maupun Polri
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pada DTKS berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Tergolong keluarga yang terkena PHK.
Mekanisme Pencairan dan Besaran Manfaat
PKH dan BPNT memiliki beberapa macam kategori penerima. Seperti halnya PKH akan disalurkan kepada tujuh kategori, yang di antaranya berikut ini:
1. Lansia Rp2,4 juta per tahun
2. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun
3. Ibu Hamil atau Nifas Rp3 juta per tahun
4. Anak Usia Dini 0-6 tahun Rp3 juta
5. Siswa SD Rp900.000 per tahun
6. Siswa SLTP Rp1,5 juta per tahun
7. Siswa SLTA Rp2 juta per tahun
Pencairan bansos PKH untuk semua kategori disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun yang dicairkan melalui Bank Himbara.
Sementara BPNT, setiap KPM berhak mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun per kepala keluarga.
Bansos BPNT dicairkan setiap bulan dengan besaran manfaat Rp200.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Cara Cek Penerima
- Bukalah situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer yang terkoneksi internet
- Isi dan lengkapi data wilayah yang diperlukan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM 2022, Dana Senilai Rp600 Ribu akan Langsung Masuk ke Rekening
- Isi dan lengkapi kolom nama sesuai KTP calon penerima
- Masukkan delapan huruf kode yang harus diisi ke kota putih yang tersedia
- Klik "Cari Data" untuk sistem memulai pencarian dan pencocokan data sesuai wilayah yang diinputkan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai PKH dan BPNT, termasuk cara cek penerima melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***