Cara dan Tahapan Daftar DTKS Kemensos di Kelurahan untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2022

23 Mei 2022, 08:19 WIB
Simak cara daftar DTKS Kemensos di Kelurahan. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Berikut informasi mengenai cara dan tahapan daftar DTKS Kemensos di Kelurahan untuk dapatkan bansos PKH dan BPNT 2022,

Bansos PKH dan BPNT 2022 adalah dua program bantuan sosial yang masih disalurkan oleh pemerintah di tahun ini.

Syarat utama untuk dapat bansos PKH dan BPNT 2022, masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tidak Muncul Nama saat Cek Penerima BPNT hingga Cek Penerima PKH 2022 Pakai KTP

DTKS Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang memuat data 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sosial rendah dan berhak mendapatkan bansos dari pemerintah termasuk diantaranya PKH dan BPNT 2022.

PKH (Program Keluarga Harapan) sendiri adalah program bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori masyarakat.

Kategori masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH mendapatkan nominal berbeda satu dan lainnya.

Baca Juga: Mantan Bos Intelijen Inggris Prediksi Vladimir Putin akan Dikirim ke Sanatorium: Dia Pergi Tahun 2023

Berikut rincian kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang diberikan:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp3 juta per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp3 juta per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: Erik Ten Hag Ingin Datangkan Frenkie de Jong, Xavi Hernandez Tak Akan Menghalangi

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp1,5 juta per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp2,4 juta per tahun.

7. Kategori Lanjut Usia atau lansia
Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Pakai HP dan NIK Lihat Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp2,4 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini

Bantuan PKH dicairkan empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT dicairkan setiap bulannya sebesar Rp200 ribu lewat Kantor Pos yang jika diakumulasikan satu tahun yakni Rp2,4 juta.

BPNT adalah bantuan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Dana bantuan dari BPNT disarankan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur dan lainnya.

Baca Juga: Update Klasemen Sementara SEA Games 2022, Indonesia Bertahan di Peringkat 3 dengan 240 Medali

Seperti disebutkan di atas, untuk dapat bansos PKH dan BPNT masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS.

Namun, tidak semua masyarakat bisa masuk DTKS melainkan hanya yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Lirik Lagu Once Again - Winter dan Ningning aespa, OST Drama Korea Our Blues

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

4. Bukan ASN, PNS, TNI, dan Polri.

Masyarakat yang memenuhi syarat di atas tapi tidak pernah mendapatkan bansos bisa mencoba daftar DTKS Kemensos di kelurahan.

Syarat daftar DTKS Kemensos di kelurahan, masyarakat hanya diharuskan membawa syarat dokumen berupa KTP dan KK.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Senin, 23 Mei 2022: Bocah Petualang dan Si Otan Siap Hibur Anda

Berikut cara dan tahapan daftar DTKS Kemensos di Kelurahan:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022, Daftar dan Penuhi Persyaratannya agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri yang berwenang memutuskan pendaftaran DTKS diterima atau tidak.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler