Syarat dan Tahapan Daftar BPUM 2022 Online, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM

25 Mei 2022, 11:57 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar BLT UMKM secara online di link ini, dapat bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Informasi syarat dan tahapan daftar BPUM 2022 online bisa disimak di artikel Ini. Para pelaku usaha mikro nantinya bisa dapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM.

Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM dari Kemenkop UMK, sudah jelas bahwa calon penerima harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di situs resmi Pemerintah untuk mendapatkan BPUM 2022.

Adapun agar bisa menjadi penerima bantuan BLT UMKM dari Kemenkop UKM, pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat dan tahapan daftar BPUM 2022 online.

Baca Juga: Shayne Pattynama Segera Jalani Proses Naturalisasi, Ikuti jejak Jordi Amat dan Sandy Walsh

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki usaha kecil, memiliki KTP, terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM 2022, menerima notifikasi dan surat pernyataan, terakhir telah terdaftar menjadi nasabah aktif Bank BRI.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website oss.go.id berikut tahapan daftar BPUM 2022 online, agar pelaku usaha mikro kecil bisa dapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM.

Tahapan daftar BPUM 2022 online:

1. Sebelumnya siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang dirintis, dan juga nomor telepon penerima yang masih bisa dihubungi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Lewat HP untuk Mendapatkan Bansos 2022

2. Login link oss.go.id lalu pilih menu ‘Perizinan Usaha’ untuk mendaftarkan bidang usaha penerima bantuan.

3. Selanjutnya, ikuti Instruksi website dengan pilih menu ‘Perseorangan’.

4. Berikutnya pilih 'Pendaftaran NIB’ dan sesuaikan dengan bidang usaha yang dimiliki penerima bantuan.

5. Calon penerima akan diminta untuk menginput data yang sudah disiapkan sebelumnya dengan baik dan benar.

Baca Juga: Nama Tak Muncul saat Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id? Daftar DTKS dengan Cara Berikut

6. Kemudian klik ‘Simpan’ untuk validasi data calon penerima bantuan BPUM 2022.

7. jika data penerima BLT UMKM Rp600 ribu selesai diinput dan sudah tersimpan, kemudian selanjutnya klik pilihan ‘Lanjutkan’.

8. Kemudian lanjutkan dengan pilih menu ‘Tambah Usaha’, untuk menambahkan usaha baru yang dirintis oleh penerima.

9. Isi formulir jenis usaha penerima bantuan yang disediakan oleh website, kemudian pilih ‘Simpan’.

Baca Juga: Sesama Artis HYBE Labels, BTS Terus Terseret Akibat Skandal Bullying Kim Garam LE SSERAFIM

10. Lanjutkan dengan pilih opsi ‘Selanjutnya’ dan beri tanda centang pada pertanyaan yang diajukan website kepada calon peneima bantuan, kemudian klik menu ‘NIB’, setelahnya data sudah terdaftar.

Sebagai Informasi tambahan, jika memang penerima bantuan BPUM 2022 itu adalah pemilik usaha kecil yang belum memiliki karyawan atau baru merintis, bisa dengan pilih ‘izin lokasi’ atau ‘izin lingkungan’ untuk melanjutkan proses validasi pendaftaran bantuan BPUM 2022.

Demikian penjelasan cara daftar BPUM 2022 online, untuk dapat bantuan BLT UMKM dari Kemenkop UKM bagi pelaku usaha mikro kecil.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler